Panwaslu Rekomendasikan ke KPU Minta Tim Paslon Tertibkan APK Cagubri Jumat, 02/03/2018 | 18:08
SULUHRIAU, Pekanbaru- Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi kepada komisi pemilihan umum (KPU) Riau agar meminta tim pasangan calon menertibkan alat peraga kampanye (APK) ilegal yang masih marak di Pekanbaru.
Berdasarkan peraturan bawaslu Nomor 12 tahun 2017, agar meminta tim pasangan calon menertibkan APK ilegal.
Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, sampai saat ini KPU Riau belum memasang alat peraga APK bagi 4 pasangan calon pilkada gubernur dan wakil gubernur riau 2018, tetapi APK paslon justru bertebaran disejumlah titik Pekanbaru.
Dalam rangka menertibkan APK ini, panwaslu Pekanbaru sudah menjalin koordinasi dengan Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai ketentuan. Namun, dari dua kali melakukan pertemuan tidak ditemukan kata sepakat.
Mengingat sikap Satpol PP tersebut, maka panwaslu secara resmi akan meminta KPU agar menegaskan kepada semua tim paslon menertibkan semua apk yang tidak mendapat persetujuan KPU.
Indra menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur pasal 76 ayat 2 disebutkan, panwas kabupaten/kota berkoordinasi dengan satpol pp setempat untuk menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan atau menyalahi aturan.
Panwaslu Pekanbaru juga telah menyurati semua tim paslon, partai politik dan organisasi perangkat daerah di pekanbaru agar menurunkan apk dan baliho berisi program pemerintah yang berisi foto calon yang tidak sesuai ketentuan. [slt]