Terkait Ganti Rugi Lahan TPS dan Rusunawa, Kadis Pertanahan: Baru Dalam Proses Rabu, 07/03/2018 | 08:46
Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Ir Dedi Gusriadi, MT (Foto Suluhriau.com)
SULUHRIAU, Pekanbaru- Rencana Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk pengadaan lahan tempat penampungan sementara (TPS) sampah dan lahan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dari Dinas Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) saat ini masih proses.
Pihak Dinas Pertanahan (DP) Pekanbaru juga masih menunggu selesainya proes dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengadaan lahan ini, untuk kemudian baru bisa dilanjutkan proses ganti rugi lahan.
"Tahun ini memang ada rencana DLHK dan Dinas Perkim untuk pengadaan lahan, yakni lahan TPS dan Rusunawa. Namun, soal ganti rugi lahan masih jauh, karena masih harus menunggu semua proses di tingkat OPD, dan baru kita yang akan membayarkan ganti ruginya," ujar Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Ir Dedi Gusriadi, MT, Selasa (6/3/2018).
Dikatakan, pengadaan dua titik lahan ini, informasinya masih dalam proses, pihak DLHK maupun Perkim masih tengah berupaya menentukan lokasi lahan. Rencananya untuk lahan TPS di wilayah Jl Rajawali Sukajadi, sedangkan Rusunawa di sekitar Kelurahan Sago, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Job description Dinas Pertanahan katanya, hanya sebetas membantu ganti rugi lahan, bila semua proses selesai, artinya nilai gantu rugi sudah ditetapkan dan tidak ada lagi masalah terkait objek yang akan diganti rugi. "Kalau perhitungan berapa ganti rugi itu ditentukan melalui aprraisal," katanya.
Ia mencotohkan, ganti rugi lahan Jalan Soebrantas ujung (perbatasan Pekanbaru-Kampar) Dinas Pertanahan siap membayarkan ganti rugi, bahkan sudah ada yang dibayarkan, namun memang masih ada dalam proses, karena ada yang masuk proses persidangan melalui konsinyasi di pengadilan. [chr]