SULUHRIAU, Pekanbaru- Kendati pihak Pemko Pekanbaru meminta agar Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya ditempati. Namun persyaratan tetap ketat.
Ketegasan tersebut diambil dalam rapat membahas percepatan hunian Rusunawa Rejosari di Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (12/3/2018) sore. Pada intinya Pemko Pekanbaru ingin memberikan kemuduhan bagi warga, namun sepertinya bukan berarti melonggarkan aturan.
Beberapa keberatan warga misalnya agar tidak mengurus surat keterangancatatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat, namun tetap diberlakukan.
Menurut Kabag Infrastruktur Pemko Pekanbaru Ahar dihubungi usai rapat mengatakan, itu perlu dilakukan agar Rusunawa tidak dimanfaatkan hal-hal tidak diinginkan. "Bukan kita bermaksud menyusahkan," katanya.
Selain itu, surat keterangan kelurahan dan kecamatan juga harus ada, selain KTP/KK.
Dari rapat tersebut ada beberapa hal disepakati dan ditetapkan untuk ercepapatan proses serah terima dari pemeritah pusat ke Pemko Pekanbaru.
"Sekarangkan tingkat hunianya masih rendah. Baru sekitar 30 persen," tambah Asisten II Setdako Pekanbaru, El Syabrina, usai memimpin rapat percepatan hunian Rusunawa Rejosari bersama OPD terkait.
Ia juga meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk segera membuka trayek angkutan umum menuju ke Rusunawa Rejosari tersebut. Camat dan lurah agar mensosialisasikan kepada warganya tentang hal ini. Khususnya yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah agar menyewa di Rusunawa tersebut.
"Karena Sewanya kan cukup murah. Sekarang kan juga kita gratiskan. Bahkan sekarang gratis," katanya.
Azhar menambahkan, sewa Rusunawa Rejosari saat ini berkisar antara Rp200.000-Rp275.000/bulannya. [yas]