☰ Metropolis Paripurna DPRD, Fraksi DPRD Pekanbaru Sebut Perda Pengelolaan Barang Daerah Penting Kamis, 05/04/2018 | 20:09
SULUHRIAU, Pekanbaru- DPRD Pekanbaru menyebut Peraturan Daerah (Perda) Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah sangat penting.
Hal itu disampaikan sembilan Fraksi di DPRD Pekanbaru dalam paripurna DPRD Pekanbaru tentan pandangan umum Fraksi Ranperda Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah dilaksanakan, Kamis (5/4/2018).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman, dihadiri langsung Plt Walikota Ayat Cahyadi, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemko, anggota DPRD dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, juru bicara Fraksi Golkar, H Tarmizi Muhammad menyampaikan, frkasi Golkar dapat memahami pentingnya Perda tersebut nantinya, sehingga menyatakan setuju untuk dilanjutkan pembahasan berikutnya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Demokrat Desi Susanti antara lain mengatakan, letak pentingnya Ranperda yang akan menjadi Perda nantinya, mengingat aset daerah harus dikelola dengan baik, karena ini bagian penting keberadaan dari pemerintahan daerah itu sendiri.
Fraksi Gerindra melalui Juru bicara Zaenal Abidin mengatakan, pentingnya pengelolaan aset daerah secara profesional, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi katanya, selama ini Pemko selalu mendapat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemriksaaan keuangan (BPK) selalu Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ini antara lain kurang baiknya pengelolaan atau inventarisir aset daerah. Baik aset bergerak maunpun yang tidak bergerak. "Dengan nantinya ada perda ini akan meminimalisir masalah yang ada, termasuk rentannya terjadi sengketa dengan masyarakat, seperti aset berupa lahan," kaanya.
Hal hampir senada juga disampaikan, Fraksi PDI-P melalui juru bicara Pendapotan, Fraksi PKB Yusrizal, Fraksi Hanura disampaikan Darnil dan Fraksi PPP Syamsul Bahri serta Fraksi PKS NasDem Mulyadi.
Ranperda ini disampaikan Plt Walikota Ayat Cahyadi, SSi melalui Paripurna pengantar ranperda sebelumnya.
Dimana aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aset merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan.
Diperlukan elemen penting agar pengelolaan keuangan pemda berjalan secara efektif dan efisien, yakni terkait pengelolaan aset daerah. Baik itu aset yang dipergunakan dalam rangka pelayanan ataupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemda.
Ranperda ini telah disesuaikan sebagai mana yang tertuang dalam pasal 511 Pemendagri nomor 19 Nomor 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan pasal 49 ayat 6 UU nomor 1 tahun 2004.
"Ranperda ini perlu disahkan sehingga terciptanya pengelolaan aset yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ayat usai paripurna.
Selain paripurna pandangan umum ranperda itu, di dalam waktu bersamaan juga digelar paripurna pandangan umum fraksi tentang laporan pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Pekanbaru tahun 2017.
Sondia Warman mengatakan, DPRD Pekanbaru akan segera membentuk Tim Pansus sehingga Ranperda Aset Daerah akan segera dibahas dan disahkan menjadi Perda. Dengan adanya Perda Aset Daerah nanti, maka seluruh aset bisa diinventaris dan terdata dengan baik. [yas.chr]