Senin, Satpol PP akan Panggil Pemilik Bangunan di Jl Jendral Minggu, 08/04/2018 | 18:38
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Satpol PP Pekanbaru berencana memanggil pemilik bangunan di Jl Jenderal Labuh Baru.
Itu dilakukan, karena diduga bangunan dimaksud tidak mengangtongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Pemanggilan pemilik bangunan dijadwalkan, Senin (9/4/2018) besok. Sebelum ada IMBnya, maka kita tidak memberikan izin kepada pemilik bangunan untuk melanjutkan pembangunannya," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Ahad (8/4/2018).
Satpol PP Pekanbaru terpaksa menghentikan pekerjaan bangunan di Jalan Jenderal Labuh Baru.
Selain itu, bangunan yang berada di dekat Masjid Mujahidin ini juga diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ). Bangunan tersebut sangat mepet dengan bangunan di samping yang hanya berjarak sekitar 10 cm.
"Pemilik bangunan juga membangun sangat mepet dengan bahu jalan. Paling sekitar 1 meter dari jalan, harusnya kan 3 meter," katanya.
Bangunan rumah yang diduga belum memiliki IMB ini, diketahui dari laporan masyarakat. Satpol PP Pekanbaru menerima laporan dari masyarakat yang mengadukan adanya bangunan yang masih dalam proses pembangunan tidak memiliki IMB.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, Satpol PP kemudian berkooordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru. Setelah dicek, DPM PTSP belum mengeluarkan IMB untuk bangunan tersebut.
"Bahkan keterangan dari pihak DPM PTSP itu sudah diajukan sejak tahun 2016 lalu, tapi sampai sekarang DPM PTSP belum mengeluarkan izinya, karena bangunan ini bermasalah dan melanggar GSB dan GSJ,"kata Agus. [yas,kmf]