☰ Metropolis Terkait Penerimaan Satpol PP Pekanbaru, Waka Komisi I : Jika Dipaksakan Penggunaan Anggaran Berpotensi Jadi Temuan Senin, 09/04/2018 | 10:23
Tarmizi Ahmad
SULUHRIAU, Pekanbaru- Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Tarmizi Ahmad, dengan tegas mengatakan, jika penerimaan 100 personil Satpol PP Pekanbaru dipaksakan seperti kondisi saat ini berpotensi penggunaan anggaran menjadi temuan.
Bahkan kata politisi NasDem ini, bukan hanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saja, tidak menutup kemungkinan akan 'dikejar' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu disampaikannya, sehubungan polemik penerimaan anggota Satpol masuk dalam kategori petugas Banpol PP Pekanbaru yang muncul belakangan ini. "Kita sudah pernah lakukan hearing dengan pihak terkait, maka diindikasi banyak kejanggalan dalam penerimaan personil Satpol PP teresbut," ujar Tarmizi Ahmad, akhir pekan kemarin.
Bahkan, pada hearing pekan lalu, sempat agak alot membahas terkait hal ini.
Tarmizi blak-blakan menyampaikan, tidak ada petunjuk teknis (juknis) sebagaimana rekrtumen yang dilaksanakan oleh pihak Satpol PP tersebut. Hal ini juga 'lari' dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ia mencontohkan, pemeriksaan kesehatan, seperti terkat penggunaan narkoba tidak dilaksanakan di Rumah Sakit Pemerintah (RSUD) setempat. Melainkan ke rumah sakit TNI.
Biayanya jauh lebih besar. Kalau secara resmi di rumah sakit RSUD biaya dibutuhkan untuk cek kesehatan itu kata Tarmizi, hanya berkisar Rp750.000/orang. Sedangkan di rumah sakit TNI Rp350.000/orang. "Ini biaya ditanggung masing-masih pendaftar, mengapa tidak melalui rumah sakit umum, lebih murah dan dan uang tersebut nanti masuk penerimaan daerah," katanya.
Ketika ditanyakan alasan ke pihak Kasatpol PP Agus Pramono kata Tarmizi, ia beralasan, dalam penerimaan calon anggota TNI, untuk cek kesehatan direkomendasi ke RS TNI. Tarmizi lantas mengatakan, kalau personil TNI tidak masalah, karena ini akan menjadi prajurit tempur dalam pengamanan negara, beda dengan Satpol PP hanya pengamanan peraturan daerah (Perda)."Jadi saya rasa kurang klop," katanya.
Dikatakan, dalam rekrutmen ini, pihak Satpol PP akan menggunakan anggaran sekitar Rp2 miliar. Sementara, anggaran itu harus disetujui anggota dewan, namun pihak Satpol PP tidak berkoordinasi dalam hal ini.
Sebagai solusi kata Tarmizi ia menyarankan membentuk tim untuk datang ke Kemendagri atau juga ke KASN dan pihak terkait lainnya berkonsultasi tentang hal ini, hasilnya nanti dirembugkan.
Ia mengakui, ini sudah menjadi dilematis, karena kalau diteruskan akan menjadi masalah, dan yang jika dipending, masyarakat sudah terlanjur mengikuti tahapan rekrutmen ini.
Saya juga berpikir, bagaimana nanti agar ini bisa terus dilaksanakan, Pemko melalui Satpol PP membuka kembali rekrutmen sesuai aturan yang benarnya, dan nanti 100 orang sebelumnya tetap mencantol ke penerimaan berikutnya itu, sehingga tidak ada pembatalan sebelumnya, melainkan pelurusan aturan. "Bagaimana lagi, menurut saya seperti itu, kendati ada plus dan minusnya," katanya.
Sebelumnya, Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahadi menyikapi hal ini meminta pihak Asisten terkait, BKD-SDM, Bagian Hukum dan Satpol PP berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Apalagi DPRD sudah menemui KASN dan melaporkan terkait penerimaan 100 personil Satpol PP ini. "Pemko Pekanbaru juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait ini.
Sementara itu, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono melalui Sekretaris Satpol PP, Juneidi sebelumnya mengatakan apa yang dipermasalahkan terkait hal ini menyatakan sudah sesuai dengan aturan berlaku. [chr]