SP3S Gugat PT MPP Pengelola Pasar Sukaramai ke PN Pekanbaru Kamis, 12/04/2018 | 16:21
Ketua SP3S H Al Asri Tanjung bersama pengurus lain Daya
SULUHRIAU, Pekanbaru- Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) Pekanbaru menggugat pihak Pengelola Pasar atau Plaza Sukaramai, PT Makmur Papan Permata (MPP) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Para pedagang tergabung di SP3S bersama pengurus dan penasehat hukum datang ke PN sekitar pukul 10.30 WIB, mereka dengan solidaritas memakai kostum warna hitam organisasi pedagang.
Ketua tim Advokasi SP3S DR Asra Rahman, SH, MH menyerahkan berkas gugatan tersebut ke pihak PN Pekanbaru.
Ketua SP3S H Al Asri Tanjung di PN Pekanbaru mengatakan, kedatangan anggota SP3S itu bukan berdemo, ini dukungan moril saja sebagai bentuk solidaritas terkaitan pendaftaran gugatan ini.
Al Asri mengatakan, pedagang Sukaramai saat ini merada diberatkan dengan kebijakan dari pihak Pengelolaan PT MPP. Pasca kebakaran 2015 lalu, pedagang dibebani bayar service charge, bahkan untuk menempati bangunan baru pasca kebakaran juga dibebankan lagi pada pedagang.
Padahal, sesuai Perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara Pemko Pekanbaru dengan pihak PT MPP berlaku selama 30 tahun sejak 2006 silam.
Namun, pada tahun 2016 ada adendum, dari sinilah diduga terjadi perjanjian baru natara pengurus lama pedagang dan PT MPP.
Padahal adendum tidak merubah, hanya penambahan pasal saja. Tapi pedangang pasca kebakaran itu disuruh membayar, Tempat Penampungan Sementara (TPS) saja diminta pedagang membayar Rp750.000 per TPS. Kemudian ada perubahan posisi dan ukuran, dari 20 m2 menjadi 10 m2, yang 10 m2 diduga dijual pihak pengelola.
"Atas kegelisahan pedagang inilah kita mencoba mengadvokasi pedagang, bahkan kasus ini juga sampai pihak Polda, kita juga minta masalah-masalah ini diungkap," kata Al Asri.
Ia menambahkan, ada beberapa poin materi gugatan disampaikan ke PN Pekanbaru, intinya meminta hak pedagang dikembalikan, misalnya uang yang dipungut pihak investor itu dikembalikan ke pedagang. "Jadi inilah yang kita tuntut," kata Al Asri.
Kita Hanya Jalankan Aturan
Sementara itu, menyikapi gugatan SP3S ini, Humas PT MPP Suryanto dihubungi secata terpisah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui hal ini.
Menurutnya, itu hak dari para pedagang, Pihak MPP sebagai pengelola katanya hanya menjalankan aturan perjanjian. Diakuinya, ada biaya service charge, tetapi itu untuk pelayanan pedagang. Bukan hanya MPP saja menerapkan service charge, pengelola pasar atau plaza lain juga demikian. Coba tanya katanya berapa diterapkan di mall SKA, Pasar Kodim dan lainnya. "Kita tetap berikan hak pedagang sesuai aturan sejak 2006 silam, kalau pedagang mendaftarkan gugatan silahkan saja," katanya.
Saat ini dari ratusan pedagang pasar tersebut, sudah mendaftar lebih kurang 90 persen. MPP sendiri tidak melihat kelompok-kelompok pedagang. "Yang penting kita layani, sesuai aturan mainnya," pungkasnya. [chr]