Menurut LHKPN, kekayaan Capres Joko Widodo (Jokowi) diketahui sebesar Rp 50 miliar, sementara Capres Prabowo Subianto sebesar Rp 1,9 triliun.
"Untuk Joko Widodo Rp 50.248.349.788, ini total harta kekayaan per tanggal 14 Agustus 2018," uja Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Sementara itu total laporan harta kekayaan Cawapres Maruf Amin sebesar Rp 11 miliar. Jumlah ini berdasarkan laporan kekayaan pada tanggal 14 Agustus 2018.
"Selanjutnya untuk Maruf Amin total Rp 11.645.550.894, jumlah ini pertanggal 14 Agustus 2018," ujar Arief.
Selanjutnya, jumlah kekayaan Prabowo tercatat sebanyak Rp 1,9 Triliun, sedangkan Cawapres Sandiaga Uno diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 5 Triliun.
"Untuk paslon 02 Prabowo Subianto total Rp 1.952.013.493.659, untuk Sandiaga Uno totalnya Rp 5.099.960.524.965," tuturnya.
Arief mengatakan masing-masing paslon telah memberikan surat kuasa kepada KPU untuk membacakan LHKPN. Surat kuasa ini diberikan pada tanggal 12 April 2019.
"Menyerahkan surat kuasa 12 April 2019, ditanda-tangani masing-masing capres cawapres telah menyerahkan surat kuasa kepada Ketua KPU Arief Budiman untuk menyampaikan LHKPN," kata Arief.
Berikut rincian LHKPN Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi