KIP Sebut Terima Laporan Kades di Riau Diperas Sejumlah Oknum Tertentu Minggu, 29/09/2019 | 10:06
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Rau menerima laporan banyaknya oknum tertentu yang memeras kepala desa (kades) di Riau.
Dalam rangka menghindari para oknum tersebut, KIP terus mendorong desa transparan dan terbuka.
Ketua KIP Riau Zufra Irwan mengatakan, untuk membentengi Kades dari oknum tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi.
Pengawalan dilakukan agar dana desa yang dikelola desa tidak disalah gunakan dan tidak ada oknum yang ditakut-takuti oknum tertentu.
Sesuai Undang-undang Nomor 6/2014 tentang Desa (UU Desa) memberikan mandat kepada pemerintah desa (Pemdes) untuk transparan, sebagaimana yang termaktub dalam berbagai pasal di dalamnya.
Namun norma tersebut belum didukung dengan keberadaan panduan yang menjadi acuan konkret bagi pemdes untuk menjalankannya.
Bik uu desa maupun aturan turunannya belum secara spesifik memberikan panduan kepada pemdes dalam menjalankan layanan, keterbukaan informasi kepada masyarakat, ketiadaan panduan mengakibatkan masih banyak pemdes yang belum transparan dalam menjalankan pemerintahannya, dan perlu membuat PPID.
Zufra menambahkan, terkait dengan tatacara badan publik melakukan layanan informasi, baik dalam bentuk pengumuman maupun melayani permintaan, sejatinya telah diatur UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta dijelaskan secara rinci peraturan komisi informasi (Perki), sehingga KIP Riau terus mendorong pembentukannya disemua desa agar kepala desa terhindar dari oknum yang tidak bertanggung jawab. (slt).