ASN Pemrov Riau Hati-hati, Pj Sekdaprov: Nyinyir di Media Sosial Bisa Dipecat Lho! Rabu, 16/10/2019 | 09:40
SULUHRIAU, Pekanbaru- Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang nyinyir di media sosial bisa dipecat. Sebab sejak tahun 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran imbauan agar pns tidak melakukan ujaran kebencian di media sosial.
"BKN mengingtkan agar tidak melakukan ujaran kebencian di media sosial. Ancaman hukumannya beragam, mulai dari teguran, penundaan naik pangkat dan gaji, hingga pemecatan,"kata Pj Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harofie, Selasa (15/10/2019) saat menyampaikan materi seminar "Mengenal Tools Google untuk filter informasi dan hoaks di era Disrupsi.
Dikatakan, tindakan itu antara lain seperti postingan ujaran kebencian, termasuk menanggapinya, juga bisa ditindak, seperti memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan.
Dalam seminar dimana Ahmad Syah Harofie sebagai salah seorang pembicara, banyak membahas soal hukuman bagi yang menggunakan media sosial yang merupakan ujaran kebencian dan fitah, sehingga disarankan agar pengguna media sosial lebih bertanggung jawab dengan postingan yang bersifat positif dan membangun.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi terkait dengan pemeriskaan dilakukan Polres Kampar yang kepada seorang ASN terkait komentar tidak pantas di akun facebook, terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Polri masih melakukan pemeriksaan, sampai saat ini belum diputuskan. [slt]