☰ Sosial Budaya Boleh Dilaksanakan di Rumah, MUI Keluarkan Fatwa Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19 Rabu, 13/05/2020 | 22:30
SULUHRIAU- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa panduan salat Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pandemik Covid-19 pada, Rabu (13/5/2020).
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
Fatwa ini telah mulai dibahas sejak Rabu (6/5/2020) atas banyaknya pertanyaan dari masyarakat. Dan Rabu (13/5/2020) MUI menggelar rapat online.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa fatwa ini bisa dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat idulfitri saat wabah Covid-19.
“Pertimbangan bahwa salat Idul Fiitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan,†kata dia kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Berikut adalah isi lengkap Fatwa MUI terkait pelaksanaan salat Idulfitri.
I. Salat Idulfitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah
1. Salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Salat Idulfitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Salat Idulfitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idulfitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.
II. Ketentuan pelaksanaan salat Idulfitri di kawasan Covid-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
3. Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
III. Panduan kaifiat salat Idulfitri berjamaah
Kaifiat salat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat salat Idulfitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca: