Ayo Manfaatkan, Tinggal 3 Hari Lagi Berlaku Bebas Denda Pajak Daerah Pemko Pekanbaru Sabtu, 11/07/2020 | 15:47
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru membebaskan wajib pajak (WP) dari denda pajak daearah penghapusan hingga 14 Juli 2020.
Namun, terhitung sejak hari ini, tinggal tiga hari lagi pemberlakuan bebas denda pajak tersebut.
Ada 11 pajak daerah yang dibebaskan dendanya karena pertimbangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, MT dalam seminar jaringan menjelaskan, pembebasan denda pajak itu dengan catatan tetap membayar pokok pajak yang tertunda.
Penghapusan denda pajak sejak pandemi covid-19 ini atau diberlakukan selama 3 bulan sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 82 tahun 2020 tentang pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi.
Dikatakan Fir, hal ini dilakukan dalam upaya mendorong pembayaran pajak. Ada beberapa pajak daerah yang juga dihapuskan Pemko yakni hotel dan restoran. Untuk hotel diberlakukan bagi hotel yang menjadi tempat karantina atau penginapan bagi tenaga medis dalam penanganan Covid-19.
Sedangkan restoran yang dibebaskan pajak yakni yang ikut membantu memasok makanan dalam pengananan untuk penanganan Covid-19.
Dikatakan Walikota Pekanbaru, wajib pajak bisa menunda pembayaran hingga tiga bulan yang hendak bayar angsuran pajak tidak boleh melewati tahun 2020. Skema yang diberikan tersebut untuk relaksasi pajak dan meringankan para pelaku usaha.
Ada juga kebijakan memberi stimulus pajak bumi dan bangunan (PBB) wajib pajak kategori buku I yaitu wajib pajak dengan rentang pembayaran PBB dari hingga Rp100 ribu. (slt)