Kemenag Keluarkan Panduan Pemotongan Hewan Qurban 1441 H Saat Pandemi-19 Sabtu, 11/07/2020 | 15:54
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan panduan penyembelihan hewan qurban di hari raya idul adha 2020 atau 1441 hijriyah di saat pandemi covid-19.
Kakanwil Kemenag Riau, Mahyudin mengatakan, dalam penyelenggaraan ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban harus menerapkan protokol kesehatan.
Mahyudin menyampaikan, panduan tercantum dalam surat edaran Kementerian Agama No 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 di daerah yang kasus dan penularan Covid-19 masih tinggi.
Aturan ini wajib diperhatikan edaran diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal sehingga pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua MUI Hasanuddin menyampaikan hukum shalat Idul Adha adalah Sunnah Muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan. adapun pelaksanaannya selama pandemi covid-19 dapat menyesuaikan dengan hasil fatwa shalat Idul Fitri yang telah keluar lebih dulu.
Sementara untuk ibadah kurban hukumnya adalah Sunnah Muakkadah dan dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak untuk itu, ibadah qurban tidak dapat digantikan dengan uang atau barang lain yang senilai meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. (slt)