Ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020.
Walikota dalam surat itu menyampaikan penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban di Kota Pekanbaru harus memenuhi persyaratan yakni, hewan qurban yang didatangkan ke masjid/tempat penyembelihan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa hewan tersebut sehat dan layak dipotong;
Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi yang meliputi: 1. Pemotongan hewan Qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak
fisik.
2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia
dan pihak yang berkurban.
3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
5. Penerapan kebersihan personal panitia.
Mengenai penerapan kebersihan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap
pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
Kemudian panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan,
dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang,
dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata,
hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Panitia diminta menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;.
Pa nitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi)
sebelum bertemu anggota keluarga.
Ditambahkan, penerapan kebersihan alat dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
Kemudia diminta menerapkan system satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
"Masyarakat diminta untuk mentaati pedoman ini. Jangan dilanggar, ini mengingat sejak beberapa hari belakangan terjadi penambahan kasus covid-19 di Pekanbaru," ujar Kabag Humas Pemko Pemko Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Jumat (23/7/2020). (jan)