Wako Berharap Sejumlah Aset Eks PT CPI Dihibahkan ke Pemko Pekanbaru, Apa Saja Aset Itu? Sabtu, 29/01/2022 | 20:33
Ilustrasi
SULUHRIAU, Pekanbaru- Walikota DR Firdaus, MT berharap aset Eka PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dihibahkan ke Pemko Pekanbaru untuk dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Menurut Walikota, pasca CPI habis masa kontrak kerja di Riau 9 Agustus 2021, aset CPI menjadi milik negara dan dikelola BUMN dalam hal ini Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Bagi Pemko Pekanbaru, aset tersebut sangat dibutuhkan, maka sejak lima tahun lalu kata Wako pihak Pemko mengusulkan ke pusat agar sejumlah aset itu dihibahkan ke Pemko Pekanbaru.
Dikatakan, ada 18 aset eks CPI yang menjadi 'incaran' Pemko Pekanbaru, yang jika diserahkan ke Pemko akan dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
"Kami meminta ke pemerintah pusat agar aset itu dihibahkan, terutama tanah-tanah yang di atasnya bangunan pelayanan publik seperti Kantor Camat Rumbai, pelabuhan, dan sekolah. Dari lima tahun yang lalu, kami mengajukan untuk dihibahkan," kata Wako.
Namun katanya, hibah aset eks PT CPI itu masih dalam proses. Hal yang diproses saat ini malah pinjam pakai.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs Syoffaizal sebelumnya mengatakan, pihaknya pemko mengajukan pinjam pakai aset negara melalui SKK Migas. Seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah dilengkapi, termasuk surat dukungan dari PT PHR.
"Surat dukungan tentang keterangan yang menyatakan bahwa rencana pinjam pakai dan tidak mengganggu kegiatan operasional hulu minyak dan gas bumi. Surat dukungan dari PT PHR ini sebagai dokumen pendukung usulan persetujuan pinjam pakai yang akan diajukan oleh menteri ESDM selaku pengguna barang kepada menteri keuangan selaku pengelola barang," jelasnya.
Berikut 18 aset negara yang diajukan pinjam pakai ke SKK Migas oleh Pemko Pekanbaru:
1. Tanah Pelabuhan eks PT CPI 2. bangunan kantor Camat Rumbai di Jalan Sembilang Ujung (di samping gerbang pelabuhan) 3. Bangunan pelabuhan I 4. Bangunan pelabuhan II 5. Bangunan pelabuhan III 6. Satu bangunan pelabuhan 7. Satu bangunan pelabuhan 8. Bangunan pelabuhan 9. Tanah beserta bangunan SDN 008 Rumbai 10. Tanah dan bangunan SDN 009 Rumbai 11. Tanah dan atau bangunan SDN 149 di Kelurahan Lembah Damai 12. Tanah dan atau bangunan SDN 150 di Jalan Patria Sari 13. Tanah beserta bangunan kantor Lurah Lembah Damai, Jalan Sembilang di Kecamatan Rumbai Pesisir 14. Tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas di Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH). 15. Tanah beserta bangunan SDN 032 di Lembah Damai 16. Tanah beserta bangunan SMPN 06 di Jalan Camp, Jalan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Timur, Jalan Paus di Kecamatan Rumbai, 17. Tanah beserta bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso 18. Tanah Tempat Pemakaman Umum di bundaran Chevron Jalan Sembilang. (*)