☰ Sosial Budaya Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilgubri 2024 KPU Riau Ingatkan Lembaga Survei Patuhi Aturan, Hati-hati Merilis Hasil Survei Senin, 30/09/2024 | 21:34
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dimasa tahapan kampanye Pilkada 2024 ini muncul rilis hasil-hasil survei dan jajak pendapat elektabilitas paslon kontestan peserta pilkada 2024 dari sejumlah lembaga.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan agar pihak lembaga survei dan jajak pendapat mematuhi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. Sebab, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat dan hasilnya itu, lembaga tersebut harus mendaftar ke KPU.
"Sampai saat ini belum ada satu lembaga survei atau jejak pendapatpun yang mendaftar ke KPU. Mestinya mendaftar karena dasar inilah legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei dan jajak pendapat memenuhi ketentuan," ujar Rusidi Rusdan pada kegiatan Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada Media Massa di salah satu Hotel di Pekanbaru, Senin (30/9/2024).
Ditambahkan, kalau ada lembaga survei atau jajak pendapat merilis hasil survei, pihak KPU Riau tidak bertanggung jawab atas hasil itu.
Ia tidak menampik ada berseleweran di WhatsApp rilis-rilis hasil survei paslon peserta Pilkada. Yang terpenting sekali tentunya lembaga survei ini juga independen.
Sementara itu, Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanato menjelaskan mengenai ketentuan batasan dana yang dibolehkan diberikan kepada pemilih.
Bahwa kepada pemilih hanya dibenarkan dalam bentuk sovenir kalau dikonversi menjadi uang, nilainya sebesar Rp100.000.
"Ingat, yang dibolehkan peralatan makan dan minum, bukan peralatan memasak. Contohnya gelas atau piring, bukan panci," katanya.
KPU tidak mentolerir paslon kepala daerah berkampanye dengan money politik. Ketentuan tentang hal ini sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024.
Mengenai pelaksanaan kampanye ini yang sudah memasuki hari ke enam, secara umum dinilai KPU berjalan aman dan damai serta kondusif.
Bentuk kampanye ini selain rapat terbatas dan kampanye rapat umum, pihak KPU juga akan menggelar debat kandidat yang disiarkan oleh TV nasional dan lokal yang jadwalnya masih dalam pembahasan.
Dalam sosialisasi tahapan kampanye ini, juga disampaikan soal aturan penyiaran melalui Komisioner KPID Warsito, terutama yang berlaku pada lembaga penyiaran seperti TV dan radio. (sr3)