Jika Gugatan Ditolak MK, Pelantikan Seluruh Kepala Daerah di Riau Berpotensi Serentak 20 Februari Senin, 03/02/2025 | 13:51
Ilustrasi
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang gugatannya ditolak (Dismissal), maka pelantikan serentak dengan yang kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih non sengketa akan dilakukan 20 Februari 2025.
Seperti diketahui, pelantikan enam kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih di Provinsi Riau hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwal 06 Februari 2025 ditunda menjadi 20 Februari 2025.
Di Provinsi Riau sendiri, selain Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilantik, terdapat lima Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 2024 tak bersengketa.
"Kami baru saja selesai rapat zoom dengan Pak Mendagri terkait persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, hasilnya adalah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tetap serentak tanggal 20 Februari," ujar Pj Sekdaprov Riau, M Taufiq OH, Senin (3/1/2025) usai rapat koordinasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Taufiq menjelaskan, maksud pelantikan serentak tersebut yakni pelantikan tahap I tanpa PSU disamakan dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
"Artinya nanti pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang gugatannya ditolak (Dismissal), maka pelantikan serentak dengan yang kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih non sengketa. Karena putusan itu akan dipercepat MK tanggal 4-5 Februari," jelasnya.
"Jadi untuk gugatan yang ditolak, untuk selanjutnya proses usulan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRD Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU mengusulkan ke Menteri melalui Gubernur," tutupnya.
Dengan hasil rapat tersebut, maka tujuh kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya seperti Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, Rohul, Rohil berpotensi dilantik serentak pada 20 Februari jika gugatannya ditolak MK. (src)