Korupsi Chromebook di Dunia Pendidikan: Ketika Inovasi Tersandera Kejahatan Birokrasi Senin, 21/07/2025 | 19:52
FX. Hastowo Broto Laksito
PROGRAM digitalisasi sekolah yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pendidikan di era digital.
Namun, harapan tersebut kini tercoreng oleh dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret sejumlah pejabat dan vendor pengadaan.
Program yang seharusnya mendukung transformasi pendidikan justru terjebak dalam praktik penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran. Pengadaan ratusan ribu Chromebook untuk sekolah dasar hingga menengah dinilai janggal karena harga yang dicantumkan jauh melampaui harga pasar.
Selain itu, ditemukan adanya dugaan perangkat yang tidak sampai ke sekolah tujuan, rusak, atau bahkan tidak dapat difungsikan.
Padahal anggaran yang digelontorkan berasal dari dana publik yang semestinya digunakan untuk menciptakan pemerataan akses teknologi di dunia pendidikan.
Dari perspektif hukum pidana, praktik seperti ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri atau orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara, merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap integritas pelayanan publik.
Dalam konteks hukum administrasi negara, kasus ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa.
Tidak optimalnya fungsi pengendalian internal dan lemahnya transparansi proses lelang menandakan buruknya tata kelola. Seharusnya, setiap tahap pengadaan, mulai dari perencanaan, seleksi penyedia, hingga distribusi barang, dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Jika sistem yang dibangun untuk mencegah korupsi tetap dapat ditembus oleh mafia anggaran, maka perlu dilakukan audit menyeluruh dan reformasi dalam pengawasan.
Lebih jauh, aspek etika dan moral juga tidak boleh diabaikan. Dunia pendidikan adalah tempat pembentukan karakter generasi penerus bangsa.
Ketika kementerian yang bertanggung jawab atas pendidikan justru tercemar oleh praktik manipulatif, maka kepercayaan publik pun tergerus. Korupsi dalam pendidikan bukan hanya kejahatan hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai luhur pendidikan itu sendiri.
Pemerintah harus bersikap tegas. Selain memproses hukum para pelaku, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur birokrasi dan sistem pengadaan. Transparansi data pengadaan, keterlibatan publik dalam pengawasan, dan keterbukaan informasi kontrak pengadaan harus diperkuat.
Langkah-langkah seperti digital audit trail, partisipasi komunitas pendidikan dalam monitoring pengadaan, dan pelibatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahap awal bisa menjadi alternatif solusi pencegahan.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pengadaan perlu dibekali literasi antikorupsi dan integritas sejak dini.
Kasus Chromebook ini harus menjadi momentum pembenahan sistem, bukan sekadar agenda penegakan hukum sesaat.
Pendidikan adalah investasi jangka panjang, dan setiap rupiah yang diselewengkan dalam sektor ini adalah perampokan terhadap masa depan anak bangsa.
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga preventif dan edukatif. Oleh karena itu, perlu sinergi antara pendekatan hukum pidana, administrasi negara, dan pembenahan tata kelola untuk mencegah korupsi yang merusak wajah pendidikan. Mari kita kawal proses ini agar tidak berakhir hanya pada pencitraan.
Penegakan hukum harus tuntas, dan sistem pengadaan pendidikan harus benar-benar dibersihkan dari intervensi koruptif.
_____________ Penulis FX. Hastowo Broto Laksito Pengamat Sosial-Hukum dan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta.