Di Mana Tanggung Jawab Saat Alam Bicara? Sabtu, 06/12/2025 | 18:50
Dr Elfiandri
BENCANA Alam yang menghampiri Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat seakan menjadi cermin yang tidak bisa lagi ditutupi kain apa pun.
Setiap kali banjir merendam rumah, longsor membuka luka baru, atau sungai meluap membawa keresahan, kita kembali melihat satu kebiasaan lama yang tetap awet: Kemampuan untuk hadir di barisan depan saat sesi foto, tetapi menghilang ketika saatnya menjelaskan tanggung jawab.
Sungguh menarik bagaimana, di tengah lumpur dan air bah, masih ada tangan-tangan yang tetap bersih tanpa noda sedikit pun. Seakan mereka hanya kebetulan lewat, tidak pernah menjadi bagian dari keputusan yang mengubah hutan menjadi lahan, bukit menjadi deretan rumah atau sungai menjadi lorong-lorong sempit yang tak mampu menampung amarah alam.
Mereka berbicara dengan tenang bahwa ini semata ulah cuaca, padahal cuaca hanyalah juru bicara dari sesuatu yang lebih panjang riwayatnya.
Di Aceh, ketika warga terpaksa memindahkan barang ke tempat tinggi, jawaban yang datang sering kali bukan rencana, melainkan pengalihan. Tanggung jawab berpindah seperti bayangan pada sore hari—bergerak mengikuti cahaya, tetapi tak pernah benar-benar tersentuh.
Yang terdengar hanyalah pernyataan yang rapi, tetapi tidak meninggalkan jejak kerja nyata.
Di Sumatra Utara, saat tanah runtuh membawa serta harapan warga, pernyataan resmi hadir cepat—lebih cepat daripada tindakan.
Kata-kata yang manis mengisi ruang publik, tetapi warga tetap menggali dengan tangan sendiri. Ironisnya, yang tampak paling sibuk justru kalimat-kalimat yang mencoba meyakinkan publik bahwa semua sedang “dalam penanganan.”
Entah penanganan yang mana, karena masyarakat tidak melihatnya di lapangan.
Sumatra Barat pun menampilkan kisah yang mirip. Setiap kali hujan turun sedikit lebih lama, kecemasan warga muncul bukan karena alam sulit ditebak, tetapi karena mereka tahu mitigasi bukanlah kata yang sering diterjemahkan menjadi tindakan.
Ketika pejabat datang meninjau, rompi oranye dan helm putih tampak serasi, namun begitu kamera berhenti merekam, langkah mereka pun berhenti di tempat yang sama. Kepedulian yang dipamerkan, bukan yang dijalankan.
Tak jarang masyarakat diposisikan sebagai pihak yang kurang bijak: tinggal di daerah rawan, kurang menjaga lingkungan, atau tidak memahami risiko.
Padahal mereka tidak pernah memiliki kewenangan membuat keputusan besar yang memengaruhi wajah alam. Mereka hanyalah penumpang dalam perahu besar yang dikendalikan oleh orang-orang yang jarang merasakan ombaknya.
Di negeri ini, hujan selalu menjadi tersangka favorit, dan musim sering dijadikan pembelaan. Betapa mudahnya menyalahkan fenomena alam; betapa beratnya mengakui bahwa sebagian risiko muncul dari keputusan yang terburu-buru atau kepentingan yang terlalu besar untuk ditolak.
Namun selama keberanian untuk mengakui itu masih mahal harganya, masyarakatlah yang akan terus membayar tagihannya.
Ada ironi yang sulit diabaikan: masyarakat adalah pihak pertama yang menolong dan pihak terakhir yang menyerah.
Mereka membersihkan puing, mengevakuasi keluarga, mengumpulkan tenaga, dan memulai lagi dari awal. Sementara mereka yang memiliki kewenangan untuk mencegah, justru memiliki keterampilan lain yang lebih sering digunakan—keterampilan mengatur narasi, bukan mitigasi.
Pertanyaannya sederhana namun menyentuh inti persoalan: berapa kali lagi alam harus berbicara sebelum kita bersedia mendengarkan? Sampai kapan kita membiarkan kebiasaan mengalihkan tanggung jawab ini menjadi bagian dari tata kelola?.
Mungkin suatu hari nanti, alasan tidak lagi bisa berdiri sendiri. Mungkin suatu saat, kita akan belajar bahwa menjaga alam bukan hanya pekerjaan warga, tetapi juga cermin kejujuran bagi mereka yang memegang kewenangan.
Dan ketika hari itu tiba, tidak akan ada tempat untuk bersembunyi di balik kata-kata yang disusun rapi. Karena alam, sekali berbicara, selalu membawa bukti yang tak dapat disangkal.
Kita harus merenungkan kembali tentang apa telah kita perbuat demi mewujudkan amanah pembukaan dan undang-udang dasar 45 yang memilki tujuan yang sangat muliyah yakni melindungi... segenap bangsa Indonesia… dan pasal 34 dikatakan fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, saya yakin statmen pembukaan dan pasal UU 45 di kethaui oleh seluruh rakyat tentu terutama oleh penyelenggara negara ini. (***)
_____________ Penulis Dr Elfiandri Adjus (Dosen Komunikasi Lingkungan UIN Suska Riau)