Buang Sampah di TPS Liar Sekitar Perbatasan Kota, Mobil Sampah Mandiri Ilegal Ditangkap Pemko Kamis, 23/04/2026 | 17:46
SULUHRIAU, Pekanbaru -Tiga mobil angkutan sampah mandiri diklaim ilegal, ditangkap tim gabungan DLHK Pemko Pekanbaru karena kedapatan membuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di perbatasan Pekanbaru-Kampar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, ada tiga unit mobil diamankan, karena mereka membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
Sampah dibuang umumnya bukan dari wilayah Pekanbaru, melainkan sampah diambil dari daerah perbatasan Kabupaten Kampar seperti Tapung dan Rimbo Panjang, lalu dibuang ke wilayah Pekanbaru.
Saat itu petugas melakukan patroli rutin di wilayah rawan pembuangan sampah ilegal. Lalu petugas mendapati para pengangkut hendak membuang sampah di pinggir Jalan Air Hitam.
“Rata-rata angkutan mandiri ini mengambil sampah dari Kampar yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru, seperti dari Tapung dan Rimbo Panjang,” ungkap Reza.
Sebagai tindak lanjut, ketiga kendaraan tersebut sempat diamankan di kantor Satpol PP Pekanbaru selama lima hari. Selain itu, masing-masing pemilik angkutan dikenakan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta.
Reza menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi lebih tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi. Bahkan, kendaraan pelaku dapat disita apabila masih kedapatan mengangkut dan membuang sampah secara ilegal.
Ia menambahkan, DLHK bersama Satpol PP terus melakukan patroli rutin setiap hari, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar seperti kawasan Rimbo Panjang dan Tapung. (src)