Polres Kampar Ungkap Jaringan Sabu 717 Gram, Musnahkan Narkoba Hampir 2 Kg Jumat, 05/06/2026 | 19:01
SULUHRIAU, Kampar- Polres Kampar mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan lima tersangka dan menyita barang bukti 717,51 gram sabu, 6,37 gram ganja, serta 6 butir ekstasi.
Barang bukti narkoba hampir 2 kg juga dimusnahkan dalam kegiatan di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar, Jumat (5/6/2026)pukul 14.30 WIB.
Ekspos dipimpin Wakapolres Kampar Kompol Rizky Hidayat mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan. Ia menjelaskan pengungkapan dilakukan Satresnarkoba di beberapa titik di wilayah hukum Polres Kampar.
"Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini di antaranya 717,51 gram sabu, 6,37 gram ganja, dan 6 butir ekstasi," ujar Rizky.
Kasus pertama terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang pada 30 Mei 2026. Polisi mengamankan AL (41) warga Kualu, Tambang dan PU (28) warga Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari keduanya ditemukan 4 paket sabu berat bruto 0,64 gram dan kaca pirek berisi sabu 1,44 gram. Barang itu disebut didapat dari AN warga Bangkinang Kota.
Pengembangan mengarah pada penangkapan AN (41) di rumahnya, Desa Kualu, pukul 20.10 WIB. Polisi menemukan 19 paket sabu seberat 8,18 gram dan kaca pirek berisi 143 gram sabu. AN mengaku mendapat barang dari HE (40) warga Sungai Tonang, Kampar Utara.
Tim kemudian mengamankan AR warga Tuah Madani, Pekanbaru yang berperan sebagai kurir HE. Saat ditangkap, AR membawa satu paket sabu 12,77 gram. Tak lama, HE ditangkap di bengkel miliknya.
Dari keterangan HE, polisi bergerak ke Marpoyan Damai dan menangkap JE (30) warga Sungai Tonang, Kampar Utara. Dari JE disita 1 paket sabu 5,30 gram, ganja kering 5,30 gram, dan 6 butir ekstasi. Keduanya diketahui residivis kasus narkoba.
Interogasi lanjutan membawa polisi ke sebuah kos di Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai. Di sana ditemukan 10 paket sabu seberat 687,20 gram dan satu paket ganja kering 1,07 gram. JE mengaku mendapat 1 kg sabu dari orang tak dikenal yang ditemui di belakang RS Syafira.
"Dari keempat LP tersebut, jumlah tersangka sebanyak lima orang," tegas Rizky.Kelima tersangka kini ditahan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai ekspos, Polres Kampar memusnahkan barang bukti narkoba hampir 2 kg yang berasal dari jajaran Polsek dan Satresnarkoba.
Pemusnahan disaksikan Pengadilan Negeri Bangkinang, Kejaksaan Kampar, BNK Kampar, penasihat hukum dan media. (hpk)