Viral Ancam Pengendara Pakai Air Soft Gun, Pria di Rohil Dibekuk Satreskrim Polres Rohil Selasa, 09/06/2026 | 12:08
SULUHRIAU, Rohil– Satreskrim Polres Rokan Hilir menangkap pria yang videonya viral mengancam pengendara lain dengan diduga senjata api di Kecamatan Tanah Putih.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pelacakan digital dan penyelidikan lapangan.
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel menjelaskan, video yang memperlihatkan aksi pengancaman itu menyebar di media sosial sejak Minggu (7/6/2026).
Unit Reaksi Cepat RAGA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan analisis digital menggunakan perangkat Inafis Polri.
“Dari hasil analisis dan pendalaman di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial ADK,” ujar AKP Kris Tofel.
Peristiwa terjadi pada Minggu (7/6/2026) di Jalan Rantau Bais, Kepenghuluan Bukit Timah, Kecamatan Tanah Putih.
Saat itu terjadi kemacetan akibat sistem buka-tutup jalan. ADK yang dalam perjalanan menuju Sungai Rokan terlibat cekcok dengan pengendara lain berinisial M terkait kondisi lalu lintas.
Dalam kondisi emosi, ADK diduga mengeluarkan air soft gun jenis Glock 22 dan mengarahkannya ke korban.
Senin (8/6/2026), Unit Reaksi Cepat RAGA Satreskrim Polres Rohil berkolaborasi dengan Unit Reaksi Cepat RAGA Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di Kecamatan Mandau.
Setelah pendekatan persuasif, pelaku kooperatif dan bersedia menemui petugas.
Saat diperiksa, ADK mengakui perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk air soft gun Glock 22 dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan meminta keterangan korban dan saksi guna melengkapi berkas perkara.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat agar mengedepankan pengendalian diri saat berkendara dan tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Kris Tofel. (hpk)