Satpol PP Pekanbaru Bongkar 90 Lapak PKL di Jalan HR Soebrantas Panam Pakai Eskavator Selasa, 09/06/2026 | 15:45
SULUHRIAU, Pekanbaru – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru menertibkan 90 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan HR Soebrantas, wilayah Kecamatan Binawidya hingga Tuah Madani, Selasa (9/6/2026).
Penertiban dilakukan menggunakan dua unit alat berat eskavator setelah para pemilik lapak tidak mengindahkan surat peringatan untuk membongkar bangunan secara mandiri. Lapak yang sebagian besar berbahan kayu itu berdiri di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ).
Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, penertiban menyasar sejumlah titik di sepanjang Jalan HR Subrantas karena bangunan melanggar aturan.
“Kita hari ini menertibkan di sejumlah titik di sepanjang Subrantas. Sebelumnya sudah kita beri peringatan untuk melakukan pembongkaran mandiri,” ujar Desheriyanto.
Menurutnya, sebagian lapak dibangun di atas drainase dan trotoar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Keberadaan bangunan liar itu dinilai mengganggu ketertiban, kebersihan, serta kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan utama Kota Pekanbaru.
Desheriyanto menambahkan, sebelumnya sudah ada kesepahaman antara PKL dan pihak kecamatan untuk membongkar lapak secara mandiri. Namun karena tidak dilaksanakan, penertiban terpaksa dilakukan petugas.
Proses pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan berarti dari pemilik. Pantauan di lapangan menunjukkan satu per satu lapak di tepi jalan, termasuk di depan RRI Subrantas, dirobohkan petugas.
Salah seorang pemilik lapak aksesoris kendaraan, Riki, mengaku pasrah. Ia menyebut sebagian pedagang sudah mendapat tempat jualan lain.
“Rata-rata kawan-kawan sudah dapat tempat jualan yang lain, ya kami pasrah saja,” katanya.
Penertiban ini dilakukan Satpol PP untuk mengembalikan fungsi DMJ sesuai peruntukan dan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. (src)