Dari Hutan ke Rekening Bank, Jejak Uang Haram Gading Gajah Rp1,8 Miliar Dibongkar Polda Riau Kamis, 11/06/2026 | 20:09
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pengungkapan kasus perdagangan gading gajah Sumatera oleh Polda Riau ternyata tidak berhenti pada penangkapan para pelaku.
Setelah membongkar jaringan perdagangan satwa liar yang melibatkan 17 tersangka, penyidik kini menelusuri jejak uang hasil kejahatan tersebut.
Hasilnya cukup mencengangkan. Polisi menemukan aliran dana mencapai Rp1,872 miliar yang diduga berasal dari perdagangan gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya. Temuan itu mengantarkan dua orang tersangka ke jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut diekspos saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus perdagangan satwa liar yang sebelumnya telah diungkap.
"Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS," ujar Ade Kuncoro.
Menurutnya, kedua tersangka diduga berupaya menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Penyidikan mengungkap bahwa tersangka FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya ditangkap pada tahun 2026.
Aktivitas tersebut diketahui berjalan dalam jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS.
Yang menarik, polisi tidak hanya memburu pelaku lapangan. Penyidik menerapkan pendekatan "follow the money" dengan menelusuri seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan sebanyak 34 transaksidengan total nilai mencapai Rp1.872.000.000 yang diterima FA dari seseorang berinisial HY.
"Dana tersebut bersumber dari hasil perdagangan gading gajah yang dikirimkan oleh FS, AC, dan AR," kata Ade Kuncoro.
FA sendiri bukan pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Polisi menyebut pria berusia 62 tahun itu merupakan residivis yang beberapa kali tersandung kasus serupa, termasuk pada tahun 2019.
Dalam jaringan tersebut, FA berperan sebagai penyedia modal sekaligus pemasok logistik bagi para pemburu gajah di lapangan. Ia sebelumnya diamankan di wilayah Kabupaten Kampar.
Sementara itu, tersangka FS, pria berusia 43 tahun asal Surabaya, diduga menjadi pengendali utama jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah bahkan berskala internasional.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sejak 2024 hingga 2026 tercatat sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang dilindungi.
Dalam praktiknya, FA memberikan pendanaan kepada para pemburu, baik secara tunai maupun melalui transfer perbankan.
Setelah diperoleh, gading gajah dijual kepada HY yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat. Selanjutnya, barang tersebut dikirim melalui jalur transportasi darat sebelum diteruskan kepada AR yang merupakan bagian dari jaringan bentukan FS.
"FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, termasuk gading gajah hingga sisik trenggiling skala internasional," jelasnya.
Dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, FS dibantu oleh AC dan AR yang sebelumnya telah diproses dalam perkara pokok perdagangan satwa liar.
Tak hanya menjerat para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, serta satu unit mobil Suzuki Splash.
"Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA," ungkap Ade Kuncoro.
Selain aset fisik, penyidik juga menyita berbagai dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencucian uang tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling tinggi kategori VII.
Ade Kuncoro menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung kebijakan Green Policing melalui pendekatan Green Financial Crime terhadap kejahatan lingkungan hidup dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
“Penerapan TPPU dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari prinsip follow the money. Kami tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil kejahatan,” tegasnya.
Dengan penerapan pasal TPPU, penyidik berharap tidak hanya memutus mata rantai perdagangan satwa liar, tetapi juga melumpuhkan sumber keuntungan yang selama ini menjadi penggerak utama kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.
Polda Riau, TPPU gading gajah, perdagangan gading gajah Sumatera, FA dan FS, Ditreskrimsus Polda Riau, Green Policing, perdagangan satwa liar, pencucian uang Rp1,8 miliar. (hpk)