Buron Setahun, Pelaku Penganiayaan di Siak Hulu Akhirnya Dibekuk Saat Bersembunyi di Pekanbaru Jumat, 12/06/2026 | 10:08
SULUHRIAU, Kampar– Setelah sempat buron selama hampir satu tahun, pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan akhirnya berakhir.
Tim Polsek Siak Hulu berhasil membekuk pelaku saat berada di wilayah Kota Pekanbaru.
Pelaku berinisial DI (25), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia diduga melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang pria bernama Rekon (40) di Jalan Karya III, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih satu tahun.
"Setelah DPO selama satu tahun, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di wilayah Kota Pekanbaru," ujar Kompol Deni Afrial.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (20/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dan sempat berhenti di sebuah pangkalan ojek di Jalan Karya III untuk beristirahat.
Ketika korban sedang duduk sambil memegang telepon genggam, pelaku tiba-tiba datang menghampiri dan langsung memiting leher korban dari belakang.
Menurut Kapolsek, pelaku kemudian berusaha merampas telepon genggam milik korban. Korban sempat mempertahankan barang miliknya dan berhasil merebut kembali ponsel tersebut dari tangan pelaku.
Namun perlawanan korban justru memicu aksi kekerasan yang lebih brutal.
"Pelaku menarik korban, kemudian memukul bagian dada korban satu kali dan memukul hidung korban hingga korban tidak sadarkan diri," terang Deni dikutip Jumat (12/6/2026).
Saat tersadar, korban mengaku mendengar seseorang yang tidak dikenal memanggilnya. Ketika memeriksa barang-barangnya, korban mendapati uang tunai sebesar Rp200 ribu yang berada di kantong celananya telah hilang.
Korban juga melihat telepon genggam miliknya berada di dekat sebuah pohon besar. Namun saat hendak mengambilnya, pelaku kembali muncul dari balik pohon dan langsung membawa kabur ponsel tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,85 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siak Hulu.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Jalan Kali Putih, Kota Pekanbaru.
Saat diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual telepon genggam milik korban kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Kartama, Pekanbaru.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku handphone milik korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal," jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menggelar perkara yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Jonera Putra.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan DI sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban.
"Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," tegas Kompol Deni Afrial. (hpk)