SULUHRIAU, Pekanbaru– Sebuah aksi begal yang sempat membuat korban terluka parah di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru ternyata menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.
Dari pengembangan kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah wilayah di Riau.
Hasilnya, sebanyak 18 kendaraan hasil kejahatan berhasil diamankan, terdiri dari 15 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.
Pengungkapan itu disampaikan Polda Riau dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua mengatakan, kasus bermula dari laporan korban begal yang diserang saat melintas di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru.
Korban yang berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya sempat melawan, namun para pelaku bertindak brutal dengan menyerangnya menggunakan senjata tajam.
"Korban mengalami luka akibat sabetan parang pada bagian lengan dan kaki. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan sebuah laptop," kata Hasyim.
Peristiwa itu langsung menjadi perhatian Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
Namun, temuan penyidik tidak berhenti pada kasus begal semata.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan keterkaitan para pelaku dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada sejumlah lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.
"Dari kasus begal ini kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," ujar Hasyim.
Tak hanya kendaraan roda dua, penyidik juga berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan roda empat dengan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Total sebanyak 18 kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan, aksi begal tersebut dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
Saat melihat korban melintas, para pelaku memepet kendaraan korban dan memaksanya berhenti. Ketika korban mencoba melanjutkan perjalanan, pelaku menendang sepeda motor hingga korban terjatuh ke jalan.
Tidak berhenti sampai di situ, salah seorang pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah korban.
"Akibat serangan itu korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki," jelas Rooy.
Tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026 setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam perkara begal tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua diamankan lima tersangka dan tiga tersangka lainnya ditetapkan dalam kasus pencurian kendaraan roda empat.
Selain mengungkap kasus begal dan curanmor, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil membongkar pencurian perlengkapan ibadah di sejumlah klenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Bengkalis.
Kasus yang sempat meresahkan masyarakat itu berhasil diungkap setelah polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa perlengkapan berbahan tembaga yang memiliki nilai jual tinggi.
"Motif sementara karena faktor ekonomi. Para pelaku mencuri perlengkapan ibadah yang kemudian akan dijual kembali," ungkap Hasyim.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
"Informasi yang cepat dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus. Ini menunjukkan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman antara sembilan hingga 12 tahun penjara.
Polda Riau menegaskan akan terus memburu jaringan kejahatan jalanan yang masih beroperasi dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.
Sebab dari satu laporan yang masuk, tidak menutup kemungkinan terbongkar jaringan kejahatan yang lebih besar, seperti yang terjadi dalam pengungkapan kasus begal berdarah yang akhirnya menyeret sindikat curanmor lintas wilayah di Riau. (hpk