Cinta Berakhir Tragis, Suami Bacok Istri dan Jasad Ditemukan di TWA Dumai Rabu, 17/06/2026 | 17:01
SULUHRIAU, Dumai– Misteri penemuan jasad seorang perempuan yang ditemukan bersimbah darah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Dumai akhirnya terkuak.
Di balik kasus yang sempat menggegerkan warga itu, polisi mengungkap pelaku pembunuhan ternyata merupakan orang terdekat korban sendiri, yakni suami sirinya.
Korban, Nursafika (30), ditemukan meninggal dunia di areal kebun TWA Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, pada Rabu (10/6/2026) malam.
Kondisi korban saat ditemukan menunjukkan adanya luka serius akibat senjata tajam.
Kurang dari dua hari setelah penemuan jasad tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku berinisial Rizal alias Ijal (23) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, hasil pemeriksaan mengarah pada konflik pribadi yang berujung tragedi.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara karena sakit hati, cemburu, dan emosi terhadap korban," kata Angga, Rabu (17/6/2026).
Penyidik mengungkap, sehari sebelum kejadian tersangka sempat menghubungi korban dan memintanya pulang ke rumah. Namun permintaan itu ditolak. Korban diketahui berada di kediaman mantan suaminya yang berinisial S.
Informasi tersebut diduga memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik sejak jasad korban ditemukan warga di kawasan TWA Dumai. Saat itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RSUD Kota Dumai untuk kepentingan penyelidikan.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami sejumlah luka bacok serius di bagian kepala, wajah, dan lengan kanan. Bahkan beberapa jari tangan kanan korban putus akibat sabetan benda tajam.
"Luka yang dialami korban cukup berat dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Angga.
Di tengah penyelidikan, polisi juga sempat menerima informasi bahwa korban diduga sedang hamil. Namun hasil pemeriksaan medis lanjutan memastikan tidak ditemukan janin dalam kandungan korban.
Selain menangkap tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.
Kini Rizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 tentang pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan cepat kasus ini sekaligus mengakhiri teka-teki di balik kematian Nursafika. Namun bagi keluarga korban, terungkapnya pelaku tidak serta-merta menghapus duka mendalam atas kehilangan seseorang yang justru meregang nyawa di tangan orang yang selama ini berada paling dekat dengannya.