Pria Kota Aman Diburu Karena Kasus Curanmor, Polisi Justru Temukan Sabu di Dalam Kantong Celana Pelaku Minggu, 05/07/2026 | 13:52
SULUHRIAU, Kampar– Jajaran Polsek Tapung Hilir kembali mengamankan pelaku narkoba.
Kali ini seorang pria berinisial AM, 45 tahun, warga Desa Kota Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ditangkap di kediamannya, Jumat malam 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendatangi rumah AM untuk menangkapnya terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas justru menemukan barang bukti lain.
"Disaat dilakukan penggeledahan pada pelaku ditemukan barang haram itu," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil.
Dari kantong celana sebelah kiri pelaku, polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu. Sabu seberat 0,32 gram bruto itu dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam gulungan tisu warna putih.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Berdasarkan hasil interogasi, AM mengaku mendapatkan barang tersebut dari PA yang berdomisili di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.