Jaksa Tuntut Gubri Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Penggati Rp1,45 Miliar Kamis, 09/07/2026 | 16:49
SULUHRIAU, Pekanbaru– Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak penting.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya.
Persidangan turut dihadiri dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam yang menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama delapan tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, harta milik terdakwa dapat disita dan dilelang.
Bila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, Abdul Wahid dituntut menjalani pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun.
Dalam persidangan, jaksa turut meminta agar sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait usulan formasi jabatan dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara, tetap digunakan untuk pembuktian dalam persidangan terdakwa lainnya.
Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pleidoi pada 20 Juli 2026. Selain melalui kuasa hukum, hakim juga membuka kesempatan apabila Abdul Wahid ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi di hadapan persidangan.
Perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudannya, Marjani.
Abdul Wahid diduga memaksa para kepala UPT menyerahkan sejumlah uang yang dikenal dengan istilah "jatah preman".
Jaksa menduga praktik tersebut berlangsung beberapa kali sepanjang 2025, di antaranya pada Juni, Agustus, dan November.
Dana yang diminta disebut berasal dari para pejabat bawahan dengan dugaan adanya ancaman apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap persidangan. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan. (src)