Wanita 52 Tahun Ini Ditangkap Polres Kampar, 2 Paket Sabu Disita dari Bawah Meja Rias di Rumahnya Kamis, 09/07/2026 | 21:22
SULUHRIAU, Kampar– Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menangkap seorang wanita berinisial TA, 52 tahun, warga Kelurahan Bangkinang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah toko pakaian Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
“Benar pelaku kita tangkap saat berada di toko pakaian dan darinya ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Kejadian bermula saat Tim Opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan. Setelah mengamankan pelaku di toko pakaian, petugas melakukan interogasi. Pelaku kemudian mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Sabu Disimpan di Kotak Rokok
Tim Opsnal langsung menuju rumah pelaku bersama perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilapisi tisu. Paket tersebut disimpan di dalam kotak rokok Esse Double Change warna biru, dan diletakkan di bawah meja rias di dalam kamar pelaku.
“Saat itu pelaku TA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari OK di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar,” terang IPTU Rifles.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (hpk)