SULUHRIAU – Penanganan dugaan korupsi berskala besar memasuki babak baru.
Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua orang ahli, serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, hingga pelaksanaan gelar perkara sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Sesuai hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebut dua orang telah berstatus tersangka, yakni seorang dari pihak swasta dan satu tersangka berinisial F.
"Informasi yang kami terima, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F," kata Rudi.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi di kawasan Sentul, Bogor, sebuah rumah di Cilandak, money changer di Cipete, hingga Cafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, antara lain emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta rupiah yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Barang bukti yang diamankan di rumah kawasan Sentul meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4.767.300, SGD14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Sementara dari money changer di Cipete, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, di antaranya Rp4,46 miliar, USD84.356, SGD83.394, SAR17.595, THB33.100, TRY4.020, CNY1.223, JPY152.000, RM212, INR1.600, AED640, KRW61.000, GBP40, BND10, VND150, dan NZD100.
Di lokasi Cafe de'Clan Signature, penyidik mengamankan SGD3,13 juta, USD889.965, dan uang tunai Rp259,15 juta. Sedangkan dari rumah di kawasan Cilandak disita uang tunai Rp520 juta serta USD133.000.
Menurut Totok, seluruh barang bukti tersebut masih akan didalami keterkaitannya dengan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengusutan perkara dugaan korupsi di PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel menjadi perhatian khusus pemerintah.
Ia menjelaskan, rangkaian penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam mengusut dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara tersebut.
"Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi.
Penyidik memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri asal-usul seluruh aset yang telah disita. (src)