Digerebek Polisi di Rumahnya, Pria di Tapung Kedapatan Simpan Sabu dalam Botol Dilakban Selasa, 14/07/2026 | 14:21
SULUHRIAU, Pekanbaru- Peredaran narkoba di wilayah Tapung berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kampar.
Seorang pria berinisial DE.(28) tahun, warga Jalan Garuda Sakti KM 7, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, ditangkap di rumahnya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram.
"Selain narkoba, kami juga menyita satu unit handphone milik pelaku dan sebuah botol yang dibalut lakban warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pengedaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan DE di kediamannya di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Penggeledahan dilakukan disaksikan perangkat desa setempat. Dari kantong celana sebelah kiri pelaku, ditemukan sebuah botol berbalut lakban hitam. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 28 paket sabu yang dibungkus plastik klip.
Barang Didapat dari UL
Dalam pemeriksaan awal, DE mengakui sabu tersebut didapat dari seorang berinisial UL yang tinggal di desa yang sama.
"Pelaku kita interogasi dan mengakui barang haram itu ia peroleh dari UL di Desa yang sama," jelas IPTU Rifles.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (hpk)