Polres Kampar Bongkar Kasus Menonjol Sepanjang Juli, dari PETI hingga Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Selasa, 21/07/2026 | 17:44
SULUHRIAU, Kampar– Polres Kampar mengungkap sedikitnya enam perkara kriminal menonjol sepanjang Juli 2026.
Kasus itu, mulai dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, hingga tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Rangkaian pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Selasa (21/7/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Pengungkapan sejumlah perkara itu menjadi bagian dari komitmen Polres Kampar dalam menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kompol Rizki Hidayat mengatakan, perkara pertama yang berhasil diungkap adalah aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, pada 14 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial TR (33) dan S (51). Selain itu, aparat juga memusnahkan 21 rakit yang digunakan sebagai sarana penambangan ilegal.
"Petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa mesin sedot, selang, rakit, dan peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas PETI," ujar Rizki.
Kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasus berikutnya adalah pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan M Ali Rasyid, Bangkinang Kota. Korban, Masdalena (40), kehilangan gelang emas setelah dirampas pelaku.
Polisi menangkap tersangka MG (27) di sebuah rumah kos di Pekanbaru, sementara seorang pelaku lainnya berinisial RF masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil pemeriksaan menunjukkan barang hasil kejahatan telah dijual dan uangnya digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Polres Kampar juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Kuok yang terjadi pada 18 Juli 2026 dini hari.
Tersangka DES (33), yang disebut merupakan residivis, berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.
"Pelaku diketahui telah beberapa kali terlibat tindak pidana dan aksinya cukup meresahkan masyarakat," kata Rizki.
Dalam perkara lain, polisi mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan Fahmi Armansyah meninggal dunia. Tersangka SG (25), warga Desa Bukit Payung, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati karena korban sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap adik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perhatian serius juga diberikan terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam kasus yang diungkap, polisi menetapkan RA (18) sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 12 tahun.
Penyidik menduga pelaku melakukan aksinya lebih dari satu kali dan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban apabila menolak keinginan pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke kepolisian, yang kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka.
Selain itu, penyidik juga menangani perkara dugaan pemerkosaan disertai pencurian dengan korban perempuan berinisial HO (33).
Menurut penyelidikan, tersangka MU (24) diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan sebelum membawa korban ke lokasi sepi. Polisi menduga korban mengalami kekerasan seksual dan kehilangan sejumlah barang berharganya.
"Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Kampar pada 15 Juli 2026 dan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum," terang Rizki.
Polres Kampar menegaskan seluruh perkara tersebut masih terus dikembangkan, termasuk memburu pelaku yang masih buron dan melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan.
Kompol Rizki Hidayat juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan berbagai tindak kejahatan sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Kampar tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (hpk)