Sembunyikan Sabu di Botol Balsem, Polsek Siak Hulu Bekuk Pria 51 Tahun Warga Teratak Buluh Rabu, 22/07/2026 | 22:09
SULUHRIAU, Kampar- Polsek Siak Hulu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku berinisial E, 51 tahun, diamankan Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas peredaran sabu di desa tersebut.
"Tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mencurigai salah satu rumah, anggota langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku cukup mengejutkan. Polisi menemukan 1 buah botol balsem berisi 10 paket kecil sabu berbalut plastik kuning dan 1 paket kecil berbalut plastik biru. Total berat bruto sabu yang disita 2,06 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sendok plastik, 1 unit handphone, botol balsem, dan uang tunai Rp2,3 juta yang diduga hasil penjualan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Deni.
Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hpk)