Genjot Inovasi Kampus, Kemenkum Riau Bentuk Sentra KI di STAI Ar-Ridho Bagan Siapi Kamis, 30/07/2026 | 18:04
SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali memperluas jangkauan perlindungan Kekayaan Intelektual ke perguruan tinggi.
Kali ini giliran STAI Ar-Ridho Bagan Siapiapi yang didampingi membentuk Sentra KI, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini fokus pada koordinasi pembentukan akun Sentra KI, pendampingan pencatatan Hak Cipta, hingga penyerahan dokumen Perjanjian Kerja Sama. Tujuannya mendorong kampus mengelola dan memanfaatkan hasil karya dosen serta mahasiswa secara maksimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan layanan KI di kampus. Menurutnya, langkah ini penting agar lahir inovasi yang punya payung hukum dan nilai ekonomi.
Dukungan itu diwujudkan melalui tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Mereka turun langsung memberi pendampingan teknis sekaligus membangun kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi di Riau.
Acara di STAI Ar-Ridho dihadiri Ketua STAI Ar-Ridho Budi Setiawan, Wakil Ketua III Afrizal, operator Sentra KI Cindy, Ketua Tim Kerja Bidang KI Eva Lusiana dan Aditya Nugraha, serta para Analis KI Kanwil Kemenkum Riau.
Budi Setiawan mengapresiasi kunjungan dan pendampingan Kemenkum Riau. Ia menilai kehadiran Sentra KI menjadi titik penting bagi kampus untuk melindungi karya inovatif.
"Ini momentum bagi kami untuk melindungi hasil karya dosen dan mahasiswa. Sekaligus membangun ekosistem kampus yang melahirkan produk berbasis inovasi dan punya nilai tambah," ujar Budi.
Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Riau menegaskan pendampingan ini adalah komitmen negara memperkuat perlindungan terhadap kreativitas dan riset di perguruan tinggi. Kampus dinilai punya potensi besar melahirkan karya intelektual. Karena itu pengelolaan harus serius agar inovasi tidak berhenti di atas kertas, tapi bisa dimanfaatkan masyarakat dan memberi dampak ekonomi.
Dalam sesi pendampingan, analis KI memberikan bimbingan langsung pembuatan akun Sentra KI dan proses pencatatan Hak Cipta. Hasilnya, empat akun layanan KI berhasil dibentuk meliputi bidang Merek, Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri.
Sejumlah karya ilmiah serta inovasi dari dosen dan mahasiswa STAI Ar-Ridho juga mulai diproses pencatatan perlindungan hukumnya.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen PKS dan Surat Keputusan Sentra KI antara Kanwil Kemenkum Riau dan STAI Ar-Ridho Bagan Siapiapi.
Lewat kerja sama ini, Kemenkum Riau berharap kolaborasi dengan kampus di Riau semakin kuat. Targetnya, perlindungan KI meningkat, budaya inovasi tumbuh, dan lahir karya-karya yang berdaya saing serta berkelanjutan bagi masyarakat. (src)