Jaringan Sabu di Kampar Digulung, 2 Diduga Pengedar Ditangkap Polsek Kampar di Tengah Malam Jumat, 31/07/2026 | 09:17
SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Kampar berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan dini hari Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda.
Pelaku pertama berinisial JI (34) warga Kelurahan Airtiris. Pelaku kedua ER (40), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat 1 KUHP.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal peredaran narkoba di Kelurahan Airtiris. Unit Reskrim langsung turun dan melakukan penyelidikan," ujar AKP Asdisyah.
Petugas memantau lokasi yang dilaporkan dan berhasil mengamankan JI. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 3 paket sabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp540 ribu.
Dari hasil interogasi, JI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ER di Desa Limau Manis. Tim kemudian bergerak cepat ke rumah ER.
Di lokasi kedua, polisi menangkap ER dan menemukan barang bukti lebih banyak. Yakni 5 paket sabu, 1 unit handphone, uang tunai Rp340 ribu, plastik klip, timbangan digital, dan kotak rokok.
"Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan. Mereka sudah sangat meresahkan warga," tegas Kapolsek.
Dari pengakuan ER, sabu tersebut didapat dari seorang berinisial BA. ER menyebut ia menjemput barang itu bersama JI di wilayah Pekanbaru.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok lainnya.
AKP Asdisyah mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor. Ia menegaskan Polsek Kampar akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (hpk)