SULUHRIAU, Pekanbaru- Forum Mahasiswa Berintegritas (FMB) kembali menggulirkan diskusi hukum. Kali ini mengangkat tema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan bertajuk "Riau Integritas 2026", Jumat (31/7/2026) di Tangkele Kopi, Jalan Cemara, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini diikuti mahasiswa dari berbagai kampus di Pekanbaru seperti Universitas Lancang Kuning, Universitas Riau, Universitas Islam Riau, dan perguruan tinggi lainnya. Diskusi berlangsung aktif sejak pembukaan hingga sesi tanya jawab.
Tiga narasumber dihadirkan untuk mengupas tuntas persoalan TPPU. Yakni akademisi Dr. Yusuf Daeng, M.PhD, Kasi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Riau Rikardo Simanjuntak, S.H., M.H., serta AKP Diana Ayu Pancaningrum, S.M. dari Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan konsep dasar, modus, hingga proses penegakan hukum TPPU. Peserta juga diberi gambaran mengenai regulasi terbaru, termasuk penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2026.
Ketua Panitia FMB Noval D. Hasibuan menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat penting untuk menambah wawasan mahasiswa.
"Kami berharap melalui forum ini, FMB bisa terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pemberantasan TPPU," ujarnya.
Koordinator I FMB Ghulam Zaki mengaku mendapat banyak ilmu baru. "Pemaparan dari Kejati, Polda, dan akademisi membuka pemahaman kami tentang TPPU. Ilmu ini akan kami sebarkan ke masyarakat," katanya.
Senada, Koordinator II FMB Ahmad Dheni menegaskan peran mahasiswa sebagai agent of change dan agent of social control. Ia menyebut mahasiswa punya tanggung jawab mengawal penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya pencucian uang.
"Diskusi ini jadi bekal bagi kami. Kami siap menjadi mitra strategis sekaligus mitra kritis bagi Polda Riau dan Kejati Riau untuk mewujudkan Riau yang aman, bersih, dan berintegritas," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kejati Riau dan Polda Riau menilai edukasi hukum ke mahasiswa sangat penting. Forum akademik seperti ini dinilai efektif meningkatkan literasi hukum generasi muda, sekaligus mendorong mereka menjadi penyambung informasi kepada masyarakat.
Selain menguatkan pemahaman regulasi, kegiatan ini juga menjadi jembatan kolaborasi antara mahasiswa, akademisi, dan aparat dalam membangun budaya antikorupsi, transparansi, dan pengawasan sosial di Riau.
FMB berharap diskusi serupa bisa terus digelar secara berkelanjutan. Tujuannya untuk memperkuat kesadaran hukum di kampus dan menjadikan mahasiswa mitra dalam upaya memberantas TPPU di Provinsi Riau. (rls,src)