SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus mendorong lahirnya peraturan daerah yang tepat sasaran.
Salah satu caranya dengan memperkuat pemahaman aparatur terhadap metode Regulatory Impact Assessment (RIA).
Upaya itu diwujudkan melalui sesi pemaparan dan diskusi yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Riau. Kegiatan ini mempertemukan akademisi, perancang peraturan, dan pejabat pemerintah untuk membahas penerapan RIA dalam proses pembentukan Perda.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan hadir membuka kegiatan.
Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Ketua Prodi Doktor FH Unand, Guru Besar FH Unand, perwakilan FH Universitas Islam Riau, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta jajaran pejabat dan perancang peraturan perundang-undangan.
Diskusi mengangkat tema Penguatan Metode Regulatory Impact Assessment dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Moderator Fridesnelli memandu jalannya forum.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan RIA adalah instrumen analisis kebijakan sebelum sebuah aturan ditetapkan. Tujuannya sederhana, memastikan setiap regulasi memberi manfaat nyata, efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur.
Menurutnya, setiap tahapan pembentukan Perda harus berbasis analisis. Dengan pendekatan ini, regulasi tidak hanya punya kepastian hukum, tapi juga mampu menjawab persoalan di lapangan secara terukur.
Diskusi berlangsung dinamis. Peserta saling berbagi pengalaman terkait penerapan RIA di daerah. Isu yang mengemuka mulai dari kendala pengumpulan data, teknik analisis dampak, hingga cara menyusun rekomendasi berbasis bukti.
Pertukaran gagasan antara akademisi dari Unand dan UIR dengan para perancang peraturan menghasilkan sejumlah masukan.
Intinya, RIA perlu dijadikan praktik standar agar Perda yang lahir tidak normatif, tetapi implementatif dan adaptif terhadap perubahan masyarakat.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Riau menargetkan kapasitas aparatur dan perancang Perda semakin meningkat. Harapannya, setiap peraturan daerah ke depan lahir dari kajian mendalam, memberi kepastian hukum, dan berdampak positif bagi pembangunan di Riau. (src)