2 Pengedar Narkoba di Kampar Kiri Digerebek Dinihari, Barang Bukti 12,07 Gram Sabu Disimpan di Bawah Kasur Selasa, 04/08/2026 | 15:53
SULUHRIAU, Pekanbaru- Jajaran Polsek Kampar Kiri bersama personel Batalyon TP 898 Pencalang Sakti berhasil membekuk dua terduga pelaku peredaran narkoba.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Gunung Sahilan pada Senin (3/8/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedua pelaku adalah RI (19), warga Desa Kebun Durian dan AL (22), warga Desa Sungai Lipai. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 12,07 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar mengatakan, keduanya ditangkap di rumah masing-masing karena sudah meresahkan warga.
Pengungkapan berawal saat tim gabungan mendatangi rumah RI di Bukit Balam, Desa Kebun Durian. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan satu paket sabu.
Barang haram itu dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, lalu dibalut lakban coklat dan disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna. Kotak itu diletakkan di bawah kasur kamar RI.
Saat diinterogasi, RI mengaku barang tersebut merupakan titipan yang harus diantarkan kepada AL.
"Tim kemudian bergerak ke Desa Sungai Lipai dan mengamankan AL di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kompol Zuhri.
Dari hasil pemeriksaan, AL mengaku mendapat perintah dari RI untuk mengambil sabu dari seorang berinisial EM di wilayah Kota Pekanbaru.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RI dan AL dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu EM yang diduga sebagai pemasok di Pekanbaru. (hpk)