SULUHRIAU, Meranti - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat komitmen menjaga produk unggulan daerah.
Fokusnya pada pengawasan Indikasi Geografis Kopi Liberika Meranti dan Sagu Meranti, serta rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Bappeda.
Koordinasi digelar Kamis (6/8/2026) di Bappeda Kabupaten Kepulauan Meranti. Pertemuan dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.
Rombongan diterima langsung Kepala Bappeda Kepulauan Meranti beserta jajaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan tata kelola KI daerah. Menurutnya, langkah ini penting untuk mendongkrak nilai ekonomi dan daya saing produk lokal Riau.
"Melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kualitas, reputasi, serta keberlanjutan produk yang telah memperoleh pelindungan hukum," ujarnya.
Dalam pertemuan itu dibahas pemantauan penggunaan nama, logo, dan karakteristik produk IG agar tetap sesuai Buku Persyaratan. Hal ini bertujuan menjaga keaslian dan mutu Kopi Liberika Meranti serta Sagu Meranti.
Kemenkum Riau menegaskan, pemantauan dan pengawasan adalah tahapan krusial setelah produk mendapat sertifikat IG.
Pengawasan berkelanjutan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan nama IG, menjaga kepercayaan konsumen, dan membina pelaku usaha agar optimal memanfaatkan pelindungan hukum.
Agenda lain yang dibahas adalah rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual BAPPEDA Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sentra ini diharapkan menjadi pusat koordinasi untuk inventarisasi, pelindungan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga komersialisasi potensi KI daerah. Dengan demikian, pengembangan inovasi bisa berjalan lebih terarah dan terintegrasi.
Kepala Bappeda Kepulauan Meranti mengapresiasi pendampingan konsisten dari Kemenkum Riau. Ia menyebut masih banyak potensi daerah yang bisa dikembangkan, salah satunya pemanfaatan limbah sagu.
Jika dikelola baik, limbah itu berpotensi menjadi produk baru bernilai tambah dan bisa mendapat pelindungan KI.
Pertemuan juga menyoroti sejumlah tantangan IG Kopi Liberika Meranti. Masih ditemukan penggunaan nama dan kemasan yang belum sesuai identitas resmi IG.
Karena itu diperlukan penguatan sosialisasi, penerapan standar mutu, serta kolaborasi antara pemerintah daerah, MPIG, pelaku usaha, dan masyarakat agar reputasi dan nilai ekonomi produk tetap terjaga.
Rudy Hendra Pakpahan berharap sinergi Kemenkum Riau dan Pemkab Meranti terus menguat.
Keberadaan Indikasi Geografis Kopi Liberika Meranti dan Sagu Meranti diharapkan tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat daya saing produk unggulan Riau di tingkat nasional maupun internasional. (src)