SULUHRIAU, Pekanbaru, Rabu 19 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendapat kunjungan khusus.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau datang melakukan Penilaian Opini Pengawasan dan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Tim beranggotakan lima orang. Dipimpin Dasuki, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Riau.
Penilaian ini untuk memastikan layanan di Imigrasi Pekanbaru berjalan sesuai standar dan prinsip pelayanan yang baik.
Prosesnya dua tahap. Pertama wawancara. Tim bertemu petugas pelayanan, pengelola pengaduan, koordinator data dukung, hingga penanggung jawab lainnya.
Kedua peninjauan langsung. Seluruh area pelayanan diperiksa. Mulai dari kondisi sarana, prasarana, sampai alur layanan kepada masyarakat.
Aspek yang dinilai cukup luas. Meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, kelengkapan data dukung, serta fasilitas di area publik.
Kepala Subbagian Tata Usaha Imigrasi Pekanbaru Roni Sastrawan mewakili Kepala Kantor Ryang Yang Satiawan. Ia menyebut penilaian ini jadi momentum evaluasi.
"Setiap masukan dari Ombudsman akan kami tindaklanjuti. Tujuannya agar layanan semakin transparan, mudah, dan berkualitas," kata Roni.
Dalam diskusi, Tim Ombudsman menyampaikan catatan. Salah satunya terkait pemenuhan data dukung yang perlu dilengkapi.
Catatan itu akan jadi bahan perbaikan. Agar kualitas penyelenggaraan pelayanan makin kuat.
Roni berharap hasil penilaian tahun ini positif. Sekaligus jadi motivasi mempertahankan capaian yang sudah ada.
"Kami tentu berharap mendapat penilaian sangat baik. Tapi yang utama, hasil ini mendorong kami terus berbenah untuk masyarakat," ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Imigrasi Pekanbaru menegaskan komitmen menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
Langkah itu bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (rls)