Kemenkum Riau Genjot Posbankum Desa, Siapkan Calon Pemberi Bantuan Hukum 2028-2030 Senin, 24/08/2026 | 19:30
SULUHRIAU, Pekanbaru— Layanan bantuan hukum didorong sampai ke tingkat desa. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau memperkuat pembinaan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum, sekaligus menyiapkan calon pemberi bantuan hukum untuk periode 2028–2030.
Langkah itu dibahas dalam rapat koordinasi daring, Senin, (24/8/2026) Rapat dipimpin Kepala Pusat Pembudayaan dan Pembinaan Hukum dan diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom.
Fokus pembahasan ada dua. Pertama, penguatan Posbankum Desa dan Kelurahan. Kedua, persiapan penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum.
Posbankum selama ini ada di banyak desa. Tapi belum semua warga tahu fungsinya. Karena itu Kemenkum meminta ada glorifikasi layanan.
Maksudnya sederhana. Posbankum harus lebih sering dipublikasikan. Warga perlu tahu di mana posnya, layanan apa yang bisa didapat, dan bagaimana cara mengaksesnya.
Dengan begitu Posbankum tidak hanya jadi nama. Tapi benar-benar dipakai masyarakat saat butuh konsultasi hukum gratis.
Selain itu rapat juga membahas penjaringan Calon PBH periode 2028–2030. Ini tahap awal untuk memperluas jaringan bantuan hukum di daerah.
Kanwil Kemenkum Riau diminta aktif mendampingi calon. Pendampingan mencakup kelengkapan administrasi dan pemahaman substansi. Tujuannya agar calon siap saat masuk tahapan berikutnya.
Selanjutnya akan ada proses verifikasi dan validasi atau verasi. Proses ini harus dilakukan teliti, objektif, dan sesuai aturan. Supaya yang lolos benar-benar memenuhi syarat sebagai pemberi bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan komitmennya. Ia menegaskan jajarannya akan memperkuat pembinaan Posbankum di seluruh Riau.
Selain itu koordinasi dan pendampingan untuk Calon PBH juga akan ditingkatkan. Ini bagian dari persiapan menghadapi verasi 2028–2030.
Harapannya jelas. Layanan hukum makin mudah dikenal, mudah diakses, dan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
Dengan penguatan di desa, warga tidak perlu jauh-jauh ke kota hanya untuk bertanya masalah hukum. Cukup ke Posbankum terdekat. (rls)