☰ Hukrim Awalnya Divonis 2 Tahun Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Gubri Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Senin, 05/10/2026 | 15:43
SULUHRIAU, Pekanbaru - Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membuahkan hasil.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan permohonan banding perkara Abdul Wahid dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif itu menjadi 4 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun, "ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan, kata hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan."Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, "ucap hakim.
Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap.
Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir atau mengajukan kasasi.
Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Pikir-pikir, Yang Mulia, ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Putusan tingkat banding ini memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis 30 Juli 2026 lalu. (src)