Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Advertorial Pemkab Bengkalis
Pemkab Bengkalis Proses Pembayaran Tunjangan Guru PNS

Advertorial Pemkab Bengkalis - - Jumat, 13/05/2016 - 19:16:33 WIB
Kasubid Pendidikan Dasar Yusri Ahmad dan Kasi Ketenagaan Pendidikan Dasar, Busyairil saat berkonsultasi dengan Kabag Program dan Penganggaran Kemendikbud, Tagor Alamsyah Harahap.
TERKAIT:

BENGKALIS, Suluhriau- Setelah mendapat petunjuk tenis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2016, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis segera memproses pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

Juknis tentang penyaluran tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah, baru dipublikasikan pada Kamis (12/5/2016). Pasca keluarnya Juknis tersebut, banyak guru yang menghubungi Dinas Pendidikan, tentang kepastian pembayaran tunjangan profesi mereka. Mengingat, dari bulan Januari hingga Maret 2016, para guru di daerah, termasuk Bengkalis belum menerima tunjangan profesi tersebut. 

"Setelah membaca dan mempelajari juknis yang tertera dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, ternyata masih ada keteria yang dinilai meragukan, terutama pada lampiran angka 18, disebutkan untuk pembayaran tunjangan profesi bagi CPNS. Sebab pada tahun sebelumnya, tunjungan profesi bagi CPNS tidak dibayarkan," ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, Heri Indra Putra, Jumat (13/5/2016).

Di sela-sela mendampingi Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk menghadiri acara penandantangan MoU program pengadaan guru garis depan (GGD) di Jakarta, Kepala Disdik Bengkalis menjelaskan dalam lampiran Permendiknas, menyebutkan tentang tunjangan profesi bagi CPNS untuk golongan III a.

Sedangkan untuk CPNS guru golongan II yang diangkat dari formasi honorer data base, tidak disebutkan. Untuk mendapatkan kejelasan itu, Kadis Pendidikan mengintruksikan Kepala Sub Bidang Pendidikan Dasar Yusri Ahmad dan Kasi Ketenagaan Pendidikan Dasar, Busyairil berkonsultasi dengan Kepala Bagian Program dan Penganggaran Kemendikbud, Tagor Alamsyah Harahap.

Sementara itu Kepala Sub Bidang Pendidikan Dasar Yusri Ahmad mengatakan, dari hasil pertemuan itu, disarankan agar Dinas Pendidikan tidak membayarkan tunjangan profesi bagi CPNS guru golongan II ke bawah. Guru yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengurus persamaan kenaikan pangkat menjadi golongan III a.

"Sebab saat ini, guru CPNS yang diangkt dari formasi honorer ini, sudah lulus sarajana S1. Makanya Kemendikbud menyarankan untuk mengurus persamaan kenaikan pangkat," terang Yusri.

Kepala Disdik Bengkalis mengatakan, akan secepatnya membayarkan tunjangan profesi guru PNS dan CPNS di Kabupaten Bengkalis. Apalagi dalam waktu dekat akan menghadapi bulan suci Ramadhan, tentu banyak kebutuhan guru-guru terutama yang Muslim.

Namun sambil menunggu proses administrasi, Asisten II Setda Bengkalis ini, minta kepada guru untuk bersabar dan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

"Kita memahami keluhan para guru, tapi keterlambatan pembayaran ini karena menunggu Juknis dari Kemendikbup. Kami berharap para guru tetap sabar dan tetap semangat dalam bertugas," ungkap Heri Indra Putra. (las)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved