Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
DPRD Rokan Hilir
Suyadi dan Marusaha Dilantik PAW
Bupati Harapkan Hubungan DPRD-Pemkab Rohil Tetap Harmonis

DPRD Rokan Hilir - - Sabtu, 28/05/2016 - 09:43:14 WIB

BAGANSIAPIAPI, Suluhriau- Suyadi SP (PDI-P) dan Marusaha dilantik sebagai Penganti Antar waktu (PAW) DPRD Rohil periode 2014-2019, Jumat (27/5/2016).

Suyadi menggangtikan Drs Jamiludin yang mundur karena Pilkada Rohil 2015 lalu. Suyadi dilantik Kepala PN Rohil Agustinus Putra Manggala Dewa sebagai Wakil Ketua, sedangkan Marusaha dilantik Ketua DPRD Nasrudin Hasan sebagai anggota.

Pelantikan melalui sidang Paripurna istimewa DPRD Rohil. Dalam sidang paripurna tersebut di pimpin oleh wakil ketua DPRD Drs H Syarifuddin MM, di dampingi Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Abdul Kosim, serta dihadiri Bupati Rohil H,Suyatno, Forkopinda, ketua fraksi DPRD, anggota DPRD Rohil dan Kepala Dinas/Badan,kantor dilingkungan Pemda Rohil. 

Pelantikan Suyadi dan Marusaha telah ditetapkan dengan surat keputusan Gebernur Riau  nomor ktps 1305/XI/2015 tangal 19 oktober 2015. Berdasarkan surat dewan pimpinan cabang (DPC) PDI P Kabupaten Rohil nomor 455/ X/DPC 1705/II/2016.

Prihal pemberitahuan, pengesahan, pengakatan wakil ketua DPRD Kabupaten Rohil dari partai PDI P dan dari surat pimpinan pusat PDI P nomor 1240/IM/DPP/III/2016, tangal 11 febuari pengantian wakil ketua DPRD Rohil telah mengesahkan saudara Suyadi SP mengantikan Drs Jamiluddin sebagai wakil ketua DPRD masa jabatan 2016-2019, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam pasal 41 peraturan DPRD kabupaten Rohil nomor 4 tahun 2014 tentang tata tertib masa sidang ke 5 tahun 2016 tangal 23 februaru, dan ditetapkan pemberhentian dengan surat kepususatan dari Gebernur Riau.

PAW anggota DPRD Rohil dilaksanakan sehubungan telah ditetapkan keputusan Gebernur Riau nomor surat peutusan genernur Riau nomor 448/IV 2016 tangal 20 april prihal pengangkatan PAW anggota DPRD atas nama Marusaha mengantikan saudara Drs Jamiluddin.

"Kita tungu kerja mereka, kalau dulu anggota DPRD 43 sekarang sudah 45 kembali, sekarang 45 tentu lebih baik lagi. harapkan kontribusi pemikiran kerjasama dengan masyarakat pihak pemerintah perlu kita galang tersebut, supaya negeri Rohil jagan korban pilitik dua lembaga ini. antara pemerintah dengan DPRD tidak sejalan sehingga APBD tidak disahkan, ini korbannya masyarakat. Kita tidak mau itu terjadi antara lembaga ini supaya yang diuntungkan tetap masyarakat,"kata Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan.

Sementara itu, Bupati Rohil H Suyatno mengatakan, Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap baik, bahkan kedudukan antara eksekutif dan legislatif itu sejajar membuat otonomi daerah.

"Peran Eskutif dan legislatif itu sama saja bagai mana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Aspirasi menjadi perjuangan kita, karena bapak/ibu turun kedesa semua menyampaikan aspirasi untuk disampaikan pemda.

Bupati Suyatno juga mengucapkan selamat atas pelantikan Suyadi SP sebagai wakil pimpinan DPRD, dan kepada Marusaha sebagai anggota DPRD. kepada yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mana yang telah diamanatkan. (jmn)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved