Sabtu, 27 Juli 2024
1.297 Mahasiswa UMRI KKN 2024, Rektor: Mahasiswa Harus Mampu Jadi Duta Persyarikatan di Alam Nyata | Setahun Kasus Bergulir, Akhirnya Tersangka Seorang IRT Divonis Bebas Mejalis Hakim PN Pekanbaru | Coklit Pilkada Serentak Riau 2024 Tuntas 100% | Kasihan, Harimau Sumatra Mati Terjerat dengan Kondisi Kaki Kiri Putus | Kenaikan Bitcoin dan Ethereum: Analisis Pasar Crypto dan Prospek ETF Spot | Pj Gubri SF Hariyanto Lantik Ery Putra Jadi Pj Sekda Inhil
 
Hukrim
Terkait Satriandi dan Nugroho Kabur
Sipir Lapas Klas IIA Pekanbaru Dinilai Lalai Jalankan Tugas

Hukrim - - Selasa, 28/11/2017 - 20:53:14 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar sidang kode etik terhadap empat petugas jaga saat kaburnya Satriandi dan Nugroho alias Kecuk dari Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

Mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan terancam dipecat. Empat petugas jaga itu menjalani sidang kode etik di Kantor Kanwil Kemenkumham Riau, Selasa (28/11/2017).  Mereka adalah Petugas Pintu Utama (P2U), Darso Lubah Toruan dan Hasiholan Tampubolon, Kepala Regu Pengamanan, Parhimpulan serta Wakil Regu Pengamanan, Muslim.

Sidang kode etik dipimpin Direktur Jenderal Lapas Kamenterian Hukum dan HAM RI. Dalam sidang itu, diketahui kesalahan-kesalahan yang dilakukan petugas jaga saat tahanan kakap itu kabur pada, Rabu, 22 November 2017 lalu.
 
"Sidang kode etik untuk mengetahui kesalahan-kesalahan petugas. Mereka lalai dalam menjalankan tugas," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Dewa Putu Gede.

Dewa menyebutkan, petugas Lapas itu akan diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Ancaman hukuman terberat adalah pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adanya kelalaian petugas jaga juga diakui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Lilik Sujandi.

Menurutnya, dari sidang yang telah dilaksanakan hingga sore tadi, murni ada kelalaian petugas tidak ada unsur lainnya. "Murni kelalaian, tidak ada unsur menerima hadiah atau lainnya," ucap Lilik.

Sebelumnya, Satriandi kabur bersama rekan satu selnya, Nugroho alias Kecuk pada Rabu, 22 November 2017 sekitar pukul 16.40 WIB. Pecatan polisi otak pembunuhan Jodi Setiawan itu kabur dengan mobil Nissan X-Trail warna hitam.

Sebelum kabur, Satriandi yang berjalan pincang dan menggunakan tongkat itu sempat cekcok dengan petugas. Ia mendorong petugas yang melarangnya masuk ke ruang steril untuk mengambil paket dan menodongkan senjata api.

Saat itu, pintu ruang pengamanan juga tidak terkunci hingga membuat Satriandi dengan mudah keluar bersama Nugroho. Di depan pintu lapas sudah menunggu mobil yang membawa keduanya kabur.

Belum diketahui pasti siapa yang membantu Satriandi kabur. Namun, beberapa jam sebelum kabur, ia mendapat kunjungan dari saudaranya, Hasbi dan teman perempuannya Resti. Diduga, Hasbi lah yang menyetir mobil dan membawa Satriandi pergi.

Selain Satriandi, Kanwil Kemenkumham Riau juga mengelar sidang kode etik terhadap tiga petugas Lapas Klas IIB Bengkalis atas kaburnya bandar narkoba dari Malaysia, M Azizie bin Abdul Hamid. Mereka adalah  Safriandi, Sucipto, dan Beri Kunari Zawan. [ckl,has]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Disclaimer |Redaksi
Copyright 2012-2024 SULUH RIAU , All Rights Reserved