Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Hukrim
MUI Dukung Polisi Usut Suharmin yang Kotori Masjid Kubah Emas

Hukrim - Editor: Jandri - Kamis, 28/12/2017 - 08:48:41 WIB

SULUHRIAU- Selain di Masjid Kubah Emas, Depok, Jawa Barat, Suharmin Lias (34) menyiramkan air seni di gereja dan vihara.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menduga pelaku memiliki gangguan kejiwaan sehingga umat tidak perlu emosi, dan wajib menahan diri.

"Saya menduga pelakunya adalah orang yang frustasi dan kejiwaannya terganggu. Sehingga kita tidak perlu cepat emosi dan harus menahan diri. Boleh jadi dia melakukan karena kebodohannya atau karena bukan atas kesadarannya," kata Zainut dilansir detikcom, Kamis (28/12/2017).

Zainut mengatakan pada zaman Nabi Muhammad SAW juga pernah terjadi orang Arab Badui yang kencing di masjid. Kisah itu tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

"Dulu pada zaman Rasulullah pernah ada kejadian sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadis. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau berkata, seorang Arab Badui pernah memasuki masjid, lantas dia kencing di salah satu sisi masjid. Lalu para sahabat menghardik orang ini," ujar Zainut.

"Namun Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang tindakan para sahabat tersebut. Tatkala orang tadi telah menyelesaikan hajatnya, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam lantas memerintah para sahabat untuk mengambil air, kemudian bekas kencing itu pun disirami," sambungnya.

Dia mengimbau agar umat tidak terprovokasi, dan menyerahkan kasus tersebut ke polisi. "Jadi serahkan saja masalahnya kepada kepolisian untuk mendalami. Kalau ada unsur kesengajaan harus dihukum yang setimpah karena hal itu adalah termasuk tindakan pidana," pesannya.

Dia juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Depok yang cepat bertindak mengamankan pelaku. Sehingga tidak berlarut-larut dan menimbulkan provokasi.

"Tindakan Polresta Depok sudah tepat yaitu cepat bertindak mengamankan pelakunya dan segera ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelakunya untuk didalami motif pelakunya. Biar masyarakat tidak salah paham, karena seringkali masalah yang berkaitan dengan penodaan rumah ibadah menjadi sensitif sehingga perlu penanganan secara cepat dan hati-hati," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Suharmin ditangkap karena menyiramkan air seni ke Masjid Kubah Emas, Depok. Dari pengakuan tersangka, aksi serupa pernah dia lakukan di gereja Kedoya dan vihara Ancol Jakarta Utara. Semua organisasi lintas agama pun mengecam tindakan Suhermin tersebut.

Aksi itu dilakukan sebagai protes karena tak kunjung mendapat jodoh. Dia mengaku pun mendapat perintah lewat mimpi untuk menyiramkan air seni itu.

"Dia juga mengaku ada suruhan atau bisikan lewat mimpi harus melakukan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Rabu (27/12/2017).

Suharmin dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama atas perbuatannya itu. Meski begitu, polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap Suharmin. [dtc]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved