Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Advertorial Pemkab Bengkalis
Ada PNS Bengkalis Berlibur ke LN, Johan: Aturanya di Permendagri No 41/2015

Advertorial Pemkab Bengkalis - - Minggu, 31/12/2017 - 14:55:32 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Melalui media sosial, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Ahad (31/12/2017) menyiarkan secara live (langsung) aktivitasnya bersama teman-temannya di luar negeri (LN).

Saat itu mereka nampaknya tengah berada di salah satu objek wisata di Negeri Jiran, Malaysia.

Ketika dikonfirmasi apakah PNS tersebut sudah memperoleh izin cuti ke LN sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengatakan, tidak mengetahuinya secara persis.

"Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala PD dimana PNS bersangkutan bertugas. Yang pasti, sebagaimana diatur Permendgari No 41 Tahun 2015, jika seorang PNS melakukan perjalanan ke LN tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Johan, beberapa menit lalu.

Ditambahkan Johan, sesuai Permendgari No 41 Tahun 2015 tersebut, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang PNS. Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama (seperti menunaikan ibadah haji dan umroh), menjalani pengobatan, dan kepentingan lainnya.

Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, kata Johan, yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak.

“Tentunya cuti ke LN dengan alasan penting tersebut dibiayai dengan biaya pribadi,” tegas mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis ini, seraya mengatakan sepengetahuannya Permendagri No 41 Tahun 2015 masih berlaku.

Berkaitan dengan itu dan agar tidak terkena sanksi disiplin, Johan mengingatkan, bagi PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini agar betul-betul mempedomai Permendagri No 41 Tahun 2015, sebelum bepergian ke LN. “Sejauh ini memang tak ada larangan PNS ke LN. Boleh-boleh saja, tapi ada aturannya. Kecuali terkena dicekal pihak berwenang,” tutup Johan. [las]







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved