Penarikan Pajak 5% oleh Arab Saudi, Harga Oleh-oleh Umrah dan Haji Pada Naik
Ekbis - - Rabu, 03/01/2018 - 08:49:34 WIB
SULUHRIAU- Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 1 Januari 2018, seiring dengan turunnya harga minyak dunia di negara-negara timur tengah.
PPN dengan tarif 5% diterapkan terhadap sejumlah barang, seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Walau dikenakan tarif PPN 5%, namun besaran pajak tersebut masih jauh lebih rendah dibanding rata-rata di negara Eropa, yakni sebesar 20%.
Arab Saudi baru-baru ini juga mengumumkan anggaran terbesar dalam sejarahnya, dengan rencana untuk menghabiskan 978 miliar riyal (US$ 261 miliar) atau sekitar Rp 3.500 triliun tahun fiskal ini.
Pemerintahan Arab Saudi memperkirakan kenaikan pendapatan dari pengenaan PPN dan berencana untuk mengurangi subsidi. Meski begitu, negara tersebut diperkirakan menghadapi defisit anggaran setidaknya hingga 2023. [dtf, Jan]