Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Hukrim
Karyawan PT BBU Inhu, Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Hukrim - - Senin, 08/01/2018 - 21:10:13 WIB

SULUHRIAU, Inhu- Seorang karyawan PT BBU Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu, berinisial PS (20) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Atas prilaku itu, Polsek Kuala Cinaku, Polres Indragiri Hulu, menangkap oknum bersangkutan.

PS diketahui berpacaran dengan AT (17) warga Devisi III PT BBU II Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu. Dia terus merayu AT dan berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahi korban.

"Modusnya terlapor menyetubuhi korban dengan cara merayu akan bertanggung jawab dan menikahi korban," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Senin (8/1/2018).

Guntur menambahkan tak hanya menyetubuhi korban, dalam aksinya PS juga merekam adegan mesum dirinya saat bersetubuh dengan korban.

PS dilaporkan oleh RL (39), selaku ibu korban yang tak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya tersebut pada Ahad (7/1/2018) tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Terungkapnya kasus persetubuhan itu berawal dari saksi Rhan (18) warga Devisi III PT BBU II Desa Kuala Mulya yang memberitahukan kepada Pelapor bahwa ada video mesum korban dengan seorang laki laki yang diketahui berinisial PS.

"Awalnya orang tua korban tak percaya, namun setelah melihat langsung video itu dan mengetahui bahwa benar dalam Video tersebut adalah anaknya sendiri dan video itu berasal dari handphone pelaku, maka orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuala Cinaku," ungkap Guntur.

Petugas Polsek Kuala Cinaku yang mendapat laporan orang tua korban langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Dia (PS,red) ditangkap tanpa perlawan pada Senin (8/1/2018) siang, sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di depan dealer Yamaha Rengat," ujar Guntur.

Hasil interogasi awal, kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya dan telah merekam sendiri persetubuhan terhadap AT tersebut dengan menggunakan Hand Phone oppo miliknya.

"Pelaku dijerat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tukas Guntur. [stl,ckl]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved